SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Di Panti Asuhan Baitul Yatama Bupati Inhu Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak

      Di Panti Asuhan Baitul Yatama Bupati Inhu Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak

      28/07/2026  ❘  10:03 WIB
    • Detik-Detik Kakek Selamatkan Cucu Berakhir Tragis di Gedung Sekolah Methodis

      Detik-Detik Kakek Selamatkan Cucu Berakhir Tragis di Gedung Sekolah Methodis

      28/07/2026  ❘  07:37 WIB
    • Setelah Lumpuh Berbulan-bulan, Lembah Anai Kini Kembali Hidup Sepenuhnya

      Setelah Lumpuh Berbulan-bulan, Lembah Anai Kini Kembali Hidup Sepenuhnya

      28/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Wacana Pemekaran Kembali Menguat, Mahmuzin Taher: Provinsi Riau Pesisir Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

      Wacana Pemekaran Kembali Menguat, Mahmuzin Taher: Provinsi Riau Pesisir Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

      27/07/2026  ❘  22:41 WIB
  • Nasional
    • Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan

      Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan

      28/07/2026  ❘  13:37 WIB
    • Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

      Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

      28/07/2026  ❘  12:31 WIB
    • Tito Desak Purbaya Segera Cairkan DBH, Nasib Gaji Pegawai Daerah Jadi Sorotan

      Tito Desak Purbaya Segera Cairkan DBH, Nasib Gaji Pegawai Daerah Jadi Sorotan

      28/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • BPDP Gelar Lomba Riset Mahasiswa Kupas Sawit dan Kelapa 2026, Ini Syarat Mendaftarnya

      BPDP Gelar Lomba Riset Mahasiswa Kupas Sawit dan Kelapa 2026, Ini Syarat Mendaftarnya

      28/07/2026  ❘  09:04 WIB
  • Ekonomi
    • BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

      BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

      28/07/2026  ❘  11:30 WIB
    • Pasar Saham Masih Gelisah, IHSG Bangkit Tipis Setelah Awal Perdagangan Memerah

      Pasar Saham Masih Gelisah, IHSG Bangkit Tipis Setelah Awal Perdagangan Memerah

      28/07/2026  ❘  09:49 WIB
    • Rupiah Kembali Tersungkur, Sentimen Dalam Negeri Jadi Sorotan Investor

      Rupiah Kembali Tersungkur, Sentimen Dalam Negeri Jadi Sorotan Investor

      28/07/2026  ❘  09:39 WIB
    • Semua Mata Uang Asia Menguat, Rupiah Malah Terjun Bebas

      Semua Mata Uang Asia Menguat, Rupiah Malah Terjun Bebas

      27/07/2026  ❘  18:27 WIB
  • Politik
    • Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      26/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Hukrim
    • Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

      Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

      28/07/2026  ❘  14:08 WIB
    • Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

      Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

      28/07/2026  ❘  13:34 WIB
    • Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

      Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

      28/07/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kubur 7 Kg Sabu di Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Ditangkap

      Kubur 7 Kg Sabu di Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Ditangkap

      28/07/2026  ❘  10:04 WIB
  • Umum
    • Jangan Remehkan Kunyit, Minuman Sederhana Ini Menyimpan Banyak Manfaat

      Jangan Remehkan Kunyit, Minuman Sederhana Ini Menyimpan Banyak Manfaat

      28/07/2026  ❘  07:50 WIB
    • Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      27/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      27/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      26/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Riau
    • Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027! YBM PLN UP3 Rengat Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 85 Anak Dhuafa

      Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027! YBM PLN UP3 Rengat Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 85 Anak Dhuafa

      28/07/2026  ❘  12:15 WIB
    • Normalisasi Drainase Dimulai! Pemko Pekanbaru Gandeng Pemprov Riau Atasi Banjir Parah di Jalan Sudirman

      Normalisasi Drainase Dimulai! Pemko Pekanbaru Gandeng Pemprov Riau Atasi Banjir Parah di Jalan Sudirman

      28/07/2026  ❘  11:48 WIB
    • Ditjen Pemasyarakatan Periksa Kalapas Pekanbaru Usai Narapidana Narkoba Kabur Bermodal Izin Berobat

      Ditjen Pemasyarakatan Periksa Kalapas Pekanbaru Usai Narapidana Narkoba Kabur Bermodal Izin Berobat

      28/07/2026  ❘  08:28 WIB
    • Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Bupati Inhu Ajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis untuk Lindungi Anak dan Perempuan

      Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Bupati Inhu Ajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis untuk Lindungi Anak dan Perempuan

      28/07/2026  ❘  08:10 WIB
  • Sport
    • PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA

      PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA

      27/07/2026  ❘  15:44 WIB
    • Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      27/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      26/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      27/07/2026  ❘  10:24 WIB
    • Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      27/07/2026  ❘  07:54 WIB
    • Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      26/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

10/06/2026  ❘  18:40 WIB • Nasional
Bagikan :
Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Foto : Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pengesahan yang dilakukan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan semangat reformasi.

Menurut Penrad, langkah DPR RI menunjukkan semakin jauhnya lembaga tersebut dari mandat konstitusional sebagai representasi kedaulatan rakyat.

"Seharusnya DPR menjadi garda terdepan sekaligus penjaga gawang demokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka membuka ruang demokrasi dari ancaman-ancaman kekuasaan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat," ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menilai pengesahan UU Polri menambah daftar kebijakan yang dianggap mengkhianati semangat reformasi. Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan terhadap UU Minerba, Omnibus Law, UU TNI, dan UU BUMN.

Penrad menilai proses penyusunan revisi UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, ia menyebut aturan baru tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Menurutnya, revisi ini juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai rekomendasi masyarakat terkait reformasi kepolisian.

"Saya mengira revisi UU Polri ini hanya bertujuan untuk kepentingan kekuasaan semata. DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab persoalan institusi kepolisian," tegasnya.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah Pasal 28A. Pasal tersebut dinilai membuka peluang besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Penrad menilai ketentuan itu tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

"Penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional. Ini akan mengganggu profesionalisme Polri sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit-system di kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan TAP MPR dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penrad juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, lembaga tersebut selama ini belum efektif menjalankan fungsi pengawasan.

"Dalam UU yang baru disahkan, Kompolnas masih diposisikan sebagai lembaga quasi eksekutif yang hanya menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif. Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan. Ini tidak sejalan dengan kebutuhan check and balances," jelasnya.

Karena itu, ia mendorong agar Kompolnas menjadi lembaga independen di luar struktur eksekutif. Selain itu, lembaga tersebut perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

Penrad turut mengkritik kebijakan kenaikan usia pensiun anggota Polri. Dalam UU yang baru, usia pensiun Tamtama, Bintara, dan Perwira dinaikkan menjadi 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun Kapolri menjadi 63 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.

"Dinaikkannya usia pensiun justru berpotensi menghambat regenerasi personel internal Polri dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota. Ini juga berpotensi menambah beban anggaran yang akan menggerus APBN," tegasnya.

Selain itu, Penrad menyoroti Pasal 19 yang dinilai memberikan legitimasi terhadap penggunaan pendekatan represif dalam tugas kepolisian.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan apabila tidak disertai pengaturan yang ketat.

"Hal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api, yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing)," ungkapnya.

Penrad mengingatkan bahwa kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil bukan hal baru. Ia pernah menyampaikan penolakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada 17 April 2025.

"Kita menolak itu. Ini harus didudukkan kembali. Alumni IPDN mengadu jabatan mereka sudah habis karena diambil alih. Kita sedang melakukan reformasi birokrasi, tetapi di dalam tubuh sendiri secara kontraproduktif kita biarkan terjadi," tegas Penrad.

Ia juga mempertanyakan proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

"Apakah mereka melamar? Kita juga tidak tahu. Atau dicelupkan saja oleh kelompok-kelompok tertentu? Saya pikir kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi sebenarnya ketika hal-hal diskriminatif terjadi di dalam tubuh kita sendiri," pungkasnya.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :DPD RIPdt penrad siagianUu polrisabangMerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

    Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 16:22 WIB
  • Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

    Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

    Nasional •
    10/06/2026 ❘ 16:16 WIB
  • AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

    AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

    Nasional •
    10/06/2026 ❘ 16:13 WIB
  • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

    Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

    Daerah •
    10/06/2026 ❘ 12:46 WIB
  • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

    Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

    Daerah •
    10/06/2026 ❘ 12:00 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan

    Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan

    27/07/2026  ❘  16:10 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan