Korupsi Dana Sertifikat Tanah KKPA
Sembilan Tahun Dicari, Guru di Cerenti Akhirnya Tertangkap Saat Situasi Tenang
KS, seorang guru di Cerenti ditangkap Satgas Jaksa Agung, Rabu, 10 Juni 2026. (sumber: Istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Pelarian seorang buronan korupsi asal Kuantan Singingi berakhir pada Rabu, 10 Juni 2026. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan KS, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA PTPN V di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Suasana Desa Pulau Panjang Cerenti tampak biasa. Aktivitas warga berjalan seperti hari lainnya. Di tengah situasi tenang tersebut, tim gabungan Kejaksaan Agung melakukan operasi penangkapan terhadap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Pria berinisial KS berusia 53 tahun menjadi target operasi. KS diketahui berprofesi sebagai guru. Ia tercatat berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti. Tim SIRI berhasil mengamankan tersangka dengan cepat. Proses berjalan lancar karena KS bersikap kooperatif saat diamankan.
Pelarian panjang KS berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V. Dana tersebut diperuntukkan bagi Koperasi Petani Siampo Pelangi yang berada di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.
Kasus itu terjadi pada Tahun Anggaran 2010. Penyidikan kemudian berjalan dan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp1,2 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan dasar penanganan perkara tersebut.
"KS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi," kata Mochamad Jeffry, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu malam, 10 Juni 2026.
Menurut Jeffry, penyidikan perkara mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dari hasil penyidikan tersebut muncul dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus yang menyeret nama KS bukan perkara baru. Rentang waktunya sudah cukup panjang. Penyidik terus melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
Tim SIRI memang dibentuk untuk membantu pelacakan dan pengamanan buronan. Tim ini sering bergerak dalam operasi senyap. Target utama mereka adalah para tersangka atau terpidana yang masih masuk daftar pencarian.
Keberhasilan penangkapan di Cerenti menambah daftar buronan yang berhasil diamankan. Operasi tersebut sekaligus menunjukkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berjalan efektif.
Setelah diamankan, KS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan.
Tidak ada penundaan setelah penangkapan selesai. Seluruh administrasi penyerahan dilakukan pada hari yang sama. Penyidik kemudian melanjutkan tahapan hukum berikutnya.
Jeffry menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu setiap buronan yang masih masuk daftar pencarian. Penegakan hukum tetap berjalan meski perkara sudah berlangsung lama.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujar Jeffry.
Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bagi para buronan lain. Kejaksaan memastikan setiap daftar pencarian tetap dipantau. Pelacakan terus dilakukan hingga target ditemukan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyampaikan imbauan kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut ditujukan agar para buronan menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan.
"Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI diminta menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Jeffry.
Kalimat itu menjadi penutup sekaligus peringatan keras. Buronan dapat berpindah tempat. Buronan dapat mengubah identitas. Buronan dapat menghindari pemeriksaan selama bertahun-tahun.
Meski demikian, proses pencarian tidak berhenti. Setiap informasi tetap ditelusuri. Setiap jejak tetap diperiksa. Setiap peluang tetap dimanfaatkan.
Di Desa Pulau Panjang Cerenti, cerita pelarian KS akhirnya selesai. Nama yang lama berada dalam daftar pencarian kini sudah berada di tangan penyidik. Perjalanan hukum yang sempat tertunda kembali bergerak.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA PTPN V kembali memasuki babak penting. Penangkapan KS membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.
Bagi Kejaksaan Agung, keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan satu buronan. Ada pesan yang ingin ditegaskan. Waktu bukan penghalang dalam penegakan hukum. Pelarian panjang bisa berakhir kapan saja. Cerita itu baru saja terjadi di Cerenti. R-02

