KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta serius soal wajah pendidikan Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli), titipan, hingga berbagai bentuk kecurangan lain.
Temuan itu menjadi sinyal bahaya bahwa praktik korupsi ternyata masih mengakar sejak gerbang awal pendidikan. Tidak hanya soal penerimaan siswa baru, KPK juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan sekolah yang dianggap lumrah oleh sebagian tenaga pendidik.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik curang yang selama ini membayangi proses penerimaan murid baru di berbagai daerah.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa integritas harus dibangun sejak awal anak memasuki dunia pendidikan. Menurutnya, jika proses penerimaan siswa sudah diwarnai kecurangan, maka nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi akan sulit tumbuh.
“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Ia menilai praktik pungli dan pemberian imbalan dalam penerimaan siswa menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang mengikuti aturan. Lebih berbahaya lagi, anak-anak bisa tumbuh dengan pemahaman bahwa keberhasilan dapat diperoleh lewat uang, koneksi, atau jalur belakang.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Dalam SPI Pendidikan 2024, KPK mencatat beberapa temuan mencolok yang memperlihatkan masih lemahnya integritas di lingkungan pendidikan. Selain 28 persen proses penerimaan murid baru yang diwarnai pungli dan kecurangan, sebanyak 30 persen tenaga pendidik disebut masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar.
Tak hanya itu, sebanyak 65 persen responden mengaku orang tua murid masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan.
KPK mengingatkan bahwa budaya pemberian hadiah kepada guru, meski sering dianggap tradisi atau bentuk penghormatan, tetap memiliki risiko serius jika dibiarkan tanpa pengawasan. Dalam jangka panjang, kebiasaan tersebut bisa membuka ruang praktik transaksional di dunia pendidikan.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menekankan bahwa tujuan utama pendidikan bukan hanya mencetak siswa pintar secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang jujur dan berintegritas.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujar Anis.
Menurut KPK, pembenahan sistem penerimaan siswa baru harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, guru, hingga orang tua murid. Transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci utama untuk menutup celah pungli dan praktik titipan.
KPK juga meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan berjalan adil, bersih, dan bebas intervensi.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi berintegritas, bukan justru menjadi ruang pertama anak mengenal praktik suap dan kecurangan.
Jika budaya pungli dan gratifikasi terus dibiarkan, KPK khawatir sekolah justru menjadi tempat normalisasi korupsi sejak usia dini. Karena itu, keteladanan dari guru, orang tua, dan penyelenggara pendidikan dinilai sangat menentukan masa depan integritas bangsa. (R-03)

