Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curigai Rekayasa Penangkapan
Dua terdakwa pembelian 25 liter BBM Subsidi Pertalite menjalani persidangan di PN Medan. (sumber: waspada.id)
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus pembelian Pertalite 25 liter di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Ancaman penjara enam tahun bagi terdakwa mengiringi perkara ini. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan memunculkan fakta-fakta baru.
Persidangan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Majelis hakim dipimpin Happy Efrata Tarigan dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Tujuh saksi hadir memberikan keterangan.
Lima saksi berasal dari anggota polisi dari Polrestabes Medan. Dua lainnya berasal dari SPBU di Jalan Jamin Ginting. Tepatnya di kawasan Simpang Pos, Medan.
Perkara ini menjerat Aziz Apandi Silalahi. Satu terdakwa lainnya bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro. Keduanya didakwa terkait pembelian BBM bersubsidi. Pertalite menjadi pokok persoalan.
Sejak awal persidangan, suasana terasa berbeda. Majelis hakim terlihat teliti. Setiap keterangan diperiksa mendalam. Banyak pertanyaan dilontarkan kepada saksi.
Perhatian hakim tertuju pada proses penangkapan. Dasar penangkapan menjadi fokus utama. Keterangan para saksi mulai dibandingkan. Berkas pemeriksaan ikut dibedah.
Saksi penangkap bernama Erwin memberi penjelasan. Ia mengaku sedang patroli rutin. Patroli dilakukan berdasarkan perintah pimpinan. Saat itu terjadi kelangkaan BBM.
Menurut Erwin, patroli berlangsung pada 6 Januari 2026. Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting, mereka melihat aktivitas mencurigakan. Pengisian Pertalite memakai jeriken terlihat jelas. Tim kemudian melakukan pengamanan.
"Kami disuruh patroli waktu itu," kata Erwin. "Saat melintas, kami melihat pengisian menggunakan jeriken," ujarnya di persidangan.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Majelis hakim menemukan ketidaksesuaian. Isi dakwaan berbeda dengan cerita saksi. Perbedaan itu langsung disorot.
Dalam dakwaan disebut informasi masyarakat. Penangkapan disebut berawal dari laporan warga. Versi tersebut tidak sama. Saksi justru menyebut patroli rutin.
Perbedaan itu membuat hakim berhenti sejenak. Ruang sidang menjadi lebih serius. Setiap detail mulai diperiksa. Tidak ada bagian yang terlewat.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu kemudian angkat bicara. Pernyataannya menarik perhatian peserta sidang. Nada suaranya terdengar tegas. Pesan yang disampaikan cukup keras.
"Yang saya khawatirkan dari perkara ini adalah request," ujar Khamozaro Waruwu. "Jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," lanjutnya.
Pernyataan itu membuat suasana semakin panas. Para saksi kembali dicecar. Hakim ingin memastikan kronologi sebenarnya. Kejelasan fakta menjadi prioritas.
Kejanggalan tidak berhenti di sana. Keterangan soal jumlah jeriken ikut dipersoalkan. Saksi menyampaikan versi tertentu. Terdakwa memberikan cerita berbeda.
Menurut saksi, Aziz sedang mengisi jeriken kedua. Jeriken pertama disebut sudah penuh. Jeriken kedua terisi sebagian. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan.
Aziz membantah keterangan tersebut. Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken. Jeriken lainnya milik rekannya. Rekan tersebut tidak ikut diamankan.
Perbedaan cerita itu menjadi penting. Fakta jumlah jeriken bisa berpengaruh. Penilaian hukum bergantung pada detail. Majelis hakim memberi perhatian khusus.
Persidangan lalu masuk ke pembahasan berikutnya. Hakim mempertanyakan proses penyidikan. Kecepatan penanganan perkara menjadi sorotan. Banyak hal dianggap perlu dijelaskan.
Berdasarkan fakta persidangan, proses berjalan sangat cepat. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Januari 2026. Pemeriksaan ahli migas juga berlangsung hari itu. Seluruh tahapan terlihat berdekatan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya. Hakim ingin mengetahui prosesnya. Apakah seluruh prosedur sudah lengkap? Pertanyaan itu terus bergema di ruang sidang.
Di luar ruang hakim, kubu terdakwa juga aktif. Tim kuasa hukum memberikan tanggapan. Mereka menilai dakwaan terlalu berat. Ancaman hukuman dianggap tidak sebanding.
Hermansyah Hutagalung selaku penasihat hukum menyampaikan keberatan. Ia menyoroti penggunaan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Ancaman pidana pasal tersebut sangat tinggi. Dampaknya dinilai luar biasa.
"Pasal itu mengandung ancaman enam tahun penjara," kata Hermansyah Hutagalung. "Dendanya bahkan mencapai Rp60 miliar," ujarnya.
Menurut Hermansyah, volume BBM sangat kecil. Jumlahnya sekitar 20 liter. Angka itu kemudian disebut menjadi 25 liter. Perbedaan tersebut dianggap jauh dari kategori besar.
Kuasa hukum menilai perkara ini perlu dilihat proporsional. Mereka mempertanyakan keseimbangan hukuman. Nilai kerugian juga menjadi sorotan. Argumentasi itu disampaikan di hadapan pers.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik. Banyak warga mengikuti perkembangannya. Sebagian mempertanyakan ancaman hukuman. Sebagian lain fokus pada prosedur penanganan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah lanjutan disiapkan. Tim kuasa hukum menyusun strategi. Beberapa agenda telah direncanakan. Semuanya berkaitan dengan pembelaan terdakwa.
Mereka akan menghadirkan saksi meringankan. Laporan ke Komisi III DPR RI juga disiapkan. Penangguhan penahanan ikut diajukan. Upaya hukum terus berjalan.
Permohonan penangguhan memiliki alasan khusus. Kondisi keluarga menjadi pertimbangan. Ayah salah satu terdakwa sedang sakit. Penyakit kanker menjadi alasan kemanusiaan.
Sementara itu, harapan terdakwa terdengar sederhana. Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap hasil terbaik. Ia ingin perkara segera berakhir. Kebebasan menjadi harapan utamanya. "Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai sidang.
Kalimat singkat itu menggambarkan situasinya. Proses hukum masih berlangsung. Putusan belum dijatuhkan. Masa depan kedua terdakwa masih menunggu.
Kini perhatian tertuju pada sidang berikutnya. Majelis hakim masih mendalami fakta. Saksi tambahan akan dihadirkan. Perdebatan hukum diperkirakan semakin tajam.
Kasus ini bukan sekadar perkara Pertalite. Ada pertanyaan tentang prosedur. Ada perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman. Ada pula perbedaan keterangan yang belum terjawab.
Di ruang sidang Medan, sebuah jeriken menjadi pusat perhatian. Nilainya mungkin kecil. Dampaknya justru sangat besar. Perjalanan perkara ini masih panjang. Publik kini menunggu kelanjutannya. R-02

