OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Angkanya Terus Bertambah
Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah rekening terkait judi online terus mengalami peningkatan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah rekening terkait judi online terus mengalami peningkatan. Hingga Mei 2026, sebanyak 33.836 rekening telah diblokir melalui koordinasi bersama perbankan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan aktivitas transaksi ilegal dalam sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah tersebut meningkat. Sebelumnya, rekening terindikasi judi online yang diblokir mencapai 33.250 rekening. Penambahan temuan baru menunjukkan pengawasan transaksi digital semakin diperkuat.
“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence dan pemblokiran rekening,” kata Dian. Proses tersebut dilakukan terhadap rekening yang terindikasi terhubung aktivitas judi online. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna memastikan keterkaitan transaksi secara menyeluruh.
Data rekening terindikasi judi online berasal dari hasil identifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis mendalam serta pemeriksaan khusus perbankan. Langkah itu menjadi bagian penguatan pengawasan transaksi berisiko tinggi.
OJK menilai judi online membawa dampak serius terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Aktivitas ilegal tersebut berpotensi memicu kerugian masyarakat serta gangguan stabilitas transaksi. Karena itu, upaya pemblokiran rekening terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian. OJK memastikan koordinasi bersama perbankan akan terus diperkuat menghadapi perkembangan modus baru. Pengawasan transaksi mencurigakan juga ditingkatkan untuk mempersempit ruang aktivitas pelaku.(R-04)

