Baru Dua Dapur MBG di Bagan Batu Koordinasi dengan DLH Rohil Soal Pengelolaan Sampah dan Limbah
Limbah padat atau sampah di depan Dapur MBG/SPPG yayasan Harapan Raya Mandiri, Jln Sisingamangaraja, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir saat ada aksi protes masyarakat, Jumat (29/5/2026) lalu. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Persoalan pengelolaan sampah dan limbah dari dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bagan Sinembah terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, baru dua dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bagan Batu yang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir terkait pengelolaan sampah.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Bagan Sinembah, Salisul, mengungkapkan bahwa sebagian besar dapur MBG yang beroperasi belum melakukan kontrak maupun nota kesepahaman (MoU) dengan DLH Rohil terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah.
"Baru dua dapur yang sudah datang ke kantor. Rencananya Senin nanti kita buat kontrak," kata Salisul, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, sejak pemberitaan mengenai dugaan persoalan limbah dan sampah di salah satu dapur MBG beberapa hari lalu, pihak pengelola SPPG diduga mulai mengangkut sendiri sampah mereka ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik DLH Rohil.
Meski demikian, Salisul menegaskan bahwa setiap pihak yang membuang sampah ke fasilitas pemerintah tetap wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harus tetap bayar retribusi. Kami juga menyarankan agar tidak mengangkut sendiri. Apalagi jika menggunakan jasa angkutan sampah yang tidak memiliki izin dan tidak ada MoU dengan kami, tentunya tidak bisa kami biarkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, memastikan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh salah satu dapur MBG di Bagan Batu.
"Kita jadwalkan minggu depan tim akan turun ke lapangan. Kita akan cek instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya. Kalau pengelolaan limbahnya bagus, tentu tidak akan ada keluhan warga tentang bau limbah dari suatu usaha," ujar Suwandi.
Tidak hanya dari DLH, perhatian juga datang dari pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Kepala KPPG Riau, Sumbar dan Kepri, Widya, menyatakan akan menurunkan tim investigasi untuk memastikan kondisi IPAL pada SPPG Bagan Batu Kota yang dikelola Yayasan Harapan Raya Mandiri.
"Terima kasih informasinya, sedang saya tegaskan untuk di-suspend dulu sampai dilakukan perbaikan," kata Widya dalam keterangannya.
Sebelumnya, salah satu dapur MBG yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, menjadi perhatian masyarakat setelah didatangi sejumlah warga pada Jumat (29/5/2026) sore.
Kedatangan warga disebut dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari isu pemberhentian relawan hingga keluhan mengenai kondisi lingkungan di sekitar dapur MBG tersebut.
Dari pantauan di lokasi, terlihat tumpukan sampah dan limbah padat menumpuk di bagian depan area dapur. Sampah tersebut dihinggapi lalat hijau, sementara cairan limbah bercampur minyak tampak menggenang akibat rembesan dari area penampungan.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Bahkan, lokasi penumpukan sampah diketahui berada tepat di samping warung kopi milik warga.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, H. Tofael, mengaku telah menyampaikan keluhan terkait limbah cair yang mengalir hingga menggenangi drainase di depan rumahnya kepada pihak desa, namun belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
"Warga sudah datang ke rumah saya meminta persoalan ini dilaporkan ke desa. Sudah saya sampaikan, tapi belum ada tanggapan," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Buyung Sitorus. Ia mengaku sempat mencium aroma busuk yang diduga berasal dari bangkai hewan di area tumpukan sampah tersebut.
Hal itu turut dibenarkan Ismail, mantan relawan yang tinggal tepat di samping dapur MBG. Ia juga membantah bahwa seluruh sampah di lokasi tersebut diangkut secara rutin oleh armada kebersihan DLH.
"Semalam itu diangkut mobil DLH, sekarang tidak lagi karena biaya yang diberikan tidak sesuai dengan volume sampah yang ada," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Aparat dari Polsek Bagan Sinembah juga sempat hadir di lokasi untuk memantau situasi, dan kondisi tetap berlangsung aman tanpa adanya kericuhan.
Ancaman Sanksi Lingkungan
Pengelolaan sampah dan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang melakukan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah, terutama apabila menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, dan keresahan di tengah masyarakat. (R-02)

