Siap-siap! Tokoh Besar akan Diungkap Eks Wakil Kepala BGN Irjen Sony Sonjaya, Mengaku Ditekan Terkait Korupsi Dapur MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, berencana menjadi justice collaborator kasus korupsi MBG. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, berencana menjadi justice collaborator kasus korupsi MBG. Langkah tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan dan dicatat resmi dalam BAP. Tim kuasa hukum menyiapkan surat permohonan kepada Jampidsus untuk diajukan pekan depan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya ingin membantu pengungkapan perkara secara menyeluruh. Sony juga menolak menjadi pihak tunggal yang menanggung pertanggungjawaban kasus tersebut sepenuhnya. “Dia tidak mau disudutkan sendiri,” kata Krisna saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut Krisna, Sony ingin meluruskan tuduhan terkait praktik jual beli titik dapur SPPG. Selama proses penyidikan, Sony disebut terus dikaitkan dengan pengaturan distribusi dapur MBG. “Menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan dan mendapat atensi tertentu,” ujar Krisna.
Pengajuan justice collaborator dilakukan setelah Sony mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh. Identitas pihak tersebut belum diungkap karena akan disampaikan pada persidangan mendatang. Krisna menegaskan jumlah pihak yang disebut lebih dari satu orang.
“Beliau akan menjelaskan sendiri nanti di persidangan,” kata Krisna menjelaskan posisi kliennya. Sony juga mengklaim dirinya bukan perancang utama skema penyimpangan program tersebut. Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam strategi pembelaan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka peluang perlindungan bagi justice collaborator. Perlindungan berlaku bagi pihak yang membantu pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BGN. LPSK menilai peran saksi pelaku sangat penting membongkar tindak pidana terorganisasi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan mekanisme justice collaborator tersedia dalam perkara korupsi. Tersangka dapat mengajukan status tersebut jika memberi kontribusi signifikan kepada penyidik. “LPSK siap memberikan pelindungan kepada justice collaborator yang memiliki informasi penting,” ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan pengajuan justice collaborator harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Pemohon wajib membantu mengungkap pelaku lain serta memperluas alat bukti penyidikan. “Prinsip utamanya kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” katanya.
Keberadaan justice collaborator dinilai mampu mempercepat pengungkapan jaringan korupsi secara menyeluruh. Regulasi terbaru juga memberikan ruang perlindungan bagi saksi pelaku yang kooperatif. Perkembangan kasus MBG kini berpotensi membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(R-04)

