Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik pengondisian dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua pihak lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam penyidikan yang tengah berjalan, ketiganya diduga mengarahkan proses seleksi mitra SPPG agar yayasan-yayasan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka dapat lolos sebagai pelaksana program pemerintah. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang akhirnya ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, yayasan-yayasan tersebut tetap berhasil memperoleh status sebagai mitra melalui proses yang diduga telah diatur sebelumnya.
Menurut Syarief, hasil penyidikan menunjukkan adanya pengaturan dalam proses verifikasi yang dilakukan melalui portal mitra BGN. Mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk memberikan perlakuan khusus kepada yayasan tertentu sehingga dapat lolos seleksi.
“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Diduga Memanfaatkan Portal Mitra BGN
Penyidik menduga salah satu modus utama yang digunakan adalah memberikan "atensi" atau perhatian khusus kepada yayasan-yayasan tertentu selama proses seleksi berlangsung. Atensi tersebut diduga menjadi faktor yang memengaruhi kelulusan yayasan dalam tahapan verifikasi administrasi maupun penetapan sebagai mitra resmi SPPG.
Dengan mekanisme tersebut, yayasan yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan karena dapat masuk ke dalam jaringan pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG sendiri merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah yang memiliki nilai anggaran fantastis. Pada tahun 2025, program tersebut mengelola dana sekitar Rp85,27 triliun. Anggaran itu bahkan meningkat signifikan menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Besarnya dana yang dikelola membuat proses penunjukan mitra menjadi aspek yang sangat krusial. Karena itu, dugaan adanya pengaturan dalam seleksi yayasan dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap tata kelola program dan penggunaan anggaran negara.
Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah
Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan yang mendapatkan penunjukan tersebut memperoleh keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Menurut hasil penyidikan sementara, yayasan yang menjadi mitra SPPG memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari seiring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Lebih jauh, penyidik menduga sebagian yayasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, maupun Lodewyk Pusung.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
Tidak hanya terkait penunjukan yayasan mitra, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan campur tangan terhadap proses pengadaan yang seharusnya dilaksanakan secara independen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Intervensi tersebut diduga dilakukan untuk mengarahkan proses pengadaan kepada pihak-pihak tertentu sehingga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diwajibkan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK,” ujar Syarief.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung mencatat sejumlah proyek pengadaan dengan nilai yang sangat besar yang kini menjadi objek pemeriksaan.
Beberapa pengadaan yang diduga mengalami praktik mark up maupun penyimpangan antara lain:
1. Pengadaan Motor Listrik
Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun menjadi salah satu proyek terbesar yang diperiksa penyidik.
2. Pengadaan Sepatu
Sebanyak 32 ribu pasang sepatu juga masuk dalam daftar pengadaan yang didalami oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan.
3. Pengadaan Tablet Elektronik
Penyidik turut memeriksa pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet elektronik yang digunakan untuk mendukung operasional program.
4. Pengadaan Televisi
Pengadaan 5.400 unit televisi dengan nilai mencapai Rp75 miliar juga menjadi perhatian dalam penyidikan kasus ini.
Seluruh proyek tersebut kini sedang ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, termasuk kemungkinan mark up harga maupun pengaturan pemenang pengadaan.
Kasus yang menyeret nama mantan pimpinan BGN ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat sorotan publik karena terkait langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang menyerap anggaran ratusan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan mendalami aliran dana, hubungan afiliasi antar pihak yang terlibat, serta mekanisme pengadaan yang diduga telah diintervensi.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam pengondisian mitra serta pengadaan barang dan jasa, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi strategis yang mendapat perhatian luas dalam beberapa waktu ke depan. (R-03)

