Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung!
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung ikut ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga petinggi BGN tersebut. Ketiganya secara bergiliran digiring masuk ke mobil tahanan.
Pantauan jurnalis, Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) lebih awal sekitar pukul 17.12 WIB. Dadan tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Penyidik kemudian menahan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan. Mereka tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung.
Dadan sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Tak hanya Dadan, Prabowo juga mencopot Sony dan Lodewyk.
Hanya berselang hitungan jam, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN pada Rabu dini hari tadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman menyatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R-03)

