Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai awal Juni 2026 sejumlah pembayaran pajak dan retribusi daerah resmi dapat dilakukan secara non tunai menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Penerapan pembayaran digital tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Pada tahap awal, layanan pembayaran melalui QRIS diberlakukan untuk beberapa jenis retribusi yang berada di bawah pengelolaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya retribusi sektor Dinas Perhubungan seperti pembayaran Pass Ro-Ro, Pas Pelabuhan Tanjung Samak, dan parkir tepi jalan umum.
Selain itu, pembayaran digital juga diterapkan untuk retribusi parkir di Pasar Modern Selatpanjang yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pembayaran jasa angkut sampah yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH).
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, mengatakan pemanfaatan teknologi digital tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan perkembangan sistem transaksi modern yang semakin praktis dan cepat.
Menurutnya, melalui sistem QRIS masyarakat tidak lagi harus membawa uang tunai atau datang ke loket pembayaran tertentu. Cukup dengan memindai barcode yang tersedia menggunakan aplikasi mobile banking, dompet digital, maupun aplikasi pembayaran elektronik lainnya yang telah terintegrasi dengan QRIS.
"Ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang kami lakukan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran retribusi maupun kewajiban lainnya kepada pemerintah daerah," kata Agusyanto.
Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang sebagai mitra perbankan dalam mendukung digitalisasi transaksi daerah.
Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi yang dilakukan masyarakat akan langsung tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses pengawasan dan pelaporan penerimaan daerah.
Agusyanto menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya berorientasi pada kemudahan pelayanan. Lebih dari itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penggunaan transaksi non tunai juga dapat meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah karena seluruh pembayaran tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real time.
"Melalui sistem ini, seluruh transaksi lebih transparan sehingga dapat mengantisipasi potensi kebocoran penerimaan daerah serta mendukung pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, Agusyanto berharap penerapan QRIS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi dan pajak daerah secara tepat waktu. Ia optimistis kemudahan yang diberikan melalui sistem digital akan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, serta sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang saat ini semakin menjadi kebutuhan masyarakat.
Meski sistem pembayaran retribusi kini mulai beralih ke metode digital melalui QRIS, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan pengawasan di lapangan tetap dilakukan secara maksimal. Digitalisasi yang diterapkan bukan berarti menghilangkan peran petugas, melainkan menjadi instrumen pendukung untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pendapatan tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap potensi penerimaan di sektor masing-masing.
Menurutnya, evaluasi dan pemetaan potensi pendapatan daerah dilakukan secara berkala. Bahkan setiap triwulan, pemerintah daerah melakukan monitoring terhadap realisasi penerimaan sekaligus mencocokkannya dengan kondisi riil di lapangan melalui survei yang berkesinambungan.
"Pengawasan tetap berjalan. OPD penghasil sudah mempertimbangkan hal itu. Setiap triwulan kami melakukan mapping dan perlu survei lapangan secara kontinu untuk melihat perkembangan potensi yang ada," kata Agusyanto.
Ia menjelaskan, penerapan sistem pembayaran digital bertujuan untuk menghasilkan data yang lebih akurat terkait potensi pendapatan daerah. Dengan transaksi yang tercatat secara elektronik, pemerintah dapat mengetahui secara lebih pasti besaran penerimaan yang diperoleh dan membandingkannya dengan potensi riil yang tersedia.
Meski demikian, Agusyanto mengakui bahwa sistem yang baru diterapkan tersebut tidak serta merta langsung sempurna. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar implementasinya dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.
"Sistem ini tidak langsung sempurna. Ketika sudah berjalan tentu akan terus dievaluasi agar hasilnya semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai," ujarnya.
Ia menegaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama yang terus didorong oleh Bapenda. Berbagai strategi mulai dari perencanaan, pengawasan, digitalisasi hingga optimalisasi potensi pendapatan akan terus dilakukan secara bertahap.
"Perencanaan, aktualisasi dan berbagai macam yang berkaitan dengan peningkatan PAD akan semuanya saya coba lakukan," tegasnya.
Sementara itu, dari sisi penerimaan pajak daerah, hingga Mei 2026 Bapenda mencatat adanya tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Mei 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp1.928.494.123.
Sedangkan pada periode yang sama tahun 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp1.941.158.312. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan penerimaan sekaligus menjadi indikator positif terhadap efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Agusyanto menyebutkan, capaian tersebut saat ini telah menyentuh sekitar 32 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi itu menjadi motivasi tersendiri bagi pemerintah daerah untuk terus menggali potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan.
Ia menambahkan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten, sektor yang memberikan kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kedua sektor itu masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah. Untuk target gabungan PBB dan BPHTB pada tahun ini berada di kisaran Rp28 miliar," pungkasnya. (R-01)

