Wilmar Group Buka Suara Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Ilustrasi. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Raksasa agribisnis Wilmar International akhirnya memberikan tanggapan atas mencuatnya dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan yang namanya disebut dalam daftar eksportir sawit yang diduga melakukan praktik under invoicing tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya penyelidikan dari otoritas Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Wilmar melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis (28/5/2026). Dalam keterangannya, perusahaan menilai perlu memberikan klarifikasi kepada investor dan pasar terkait berbagai pemberitaan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Wilmar Tegaskan Belum Terima Surat Resmi
Manajemen Wilmar menyatakan bahwa perusahaan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebut dalam sejumlah laporan media.
Meski demikian, perusahaan tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah. Wilmar mengaku telah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait untuk memahami persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memilih pendekatan kooperatif sembari menunggu kejelasan status hukum maupun administrasi atas dugaan yang saat ini berkembang. Wilmar juga memastikan akan memberikan informasi lanjutan kepada investor apabila nantinya terdapat perkembangan resmi mengenai proses penyelidikan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi itu, Wilmar menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi. Perusahaan menyatakan akan segera menyampaikan pembaruan kepada publik dan investor apabila menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan under invoicing maupun transfer pricing ekspor.
Langkah ini dinilai penting mengingat Wilmar merupakan salah satu pemain besar dalam industri minyak sawit global. Setiap perkembangan yang berkaitan dengan perusahaan berpotensi memengaruhi persepsi pasar, termasuk pergerakan saham dan kepercayaan investor.
Wilmar juga berupaya memastikan bahwa informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan sebelum ada keputusan atau tindakan resmi dari pihak berwenang.
Berawal dari Pernyataan Menteri Keuangan
Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan manipulasi harga ekspor yang dilakukan oleh 10 perusahaan eksportir CPO. Menurut pemerintah, praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Praktik under invoicing menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dalam skema tersebut, nilai transaksi yang dilaporkan kepada otoritas lebih kecil dibandingkan nilai riil perdagangan, sehingga kewajiban pajak maupun pungutan ekspor yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.
Purbaya meminta perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian luas mengingat industri sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.
Dugaan Transfer Pricing Jadi Sorotan
Selain under invoicing, pemerintah juga menyoroti kemungkinan adanya praktik transfer pricing dalam transaksi ekspor sawit. Transfer pricing merujuk pada penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, khususnya lintas negara.
Jika dilakukan secara tidak wajar, praktik tersebut dapat menggeser keuntungan ke wilayah dengan beban pajak lebih rendah sehingga mengurangi penerimaan negara asal. Karena itu, pemerintah kini meningkatkan pengawasan terhadap transaksi ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan perusahaan-perusahaan yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Proses yang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman data oleh otoritas terkait.
Industri Sawit dalam Pengawasan Ketat
Kasus ini kembali menempatkan industri sawit Indonesia dalam sorotan. Sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar untuk memastikan tata kelola perdagangan komoditas tersebut berlangsung transparan dan akuntabel.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat pengawasan terhadap sektor sumber daya alam guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Dugaan manipulasi harga ekspor menjadi salah satu isu yang dianggap dapat merugikan negara apabila terbukti terjadi.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap proses investigasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi iklim investasi maupun perdagangan internasional.
Hingga kini, Wilmar tetap pada posisinya bahwa perusahaan belum menerima notifikasi resmi mengenai penyelidikan yang disebut dalam berbagai pemberitaan. Namun perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian penting, bukan hanya bagi industri sawit nasional, tetapi juga bagi pasar keuangan dan investor yang memiliki kepentingan di sektor komoditas tersebut.
Jika penyelidikan berlanjut dan menghasilkan temuan baru, pemerintah maupun perusahaan terkait diperkirakan akan memberikan keterangan lebih lanjut. Untuk sementara, publik masih menunggu hasil investigasi resmi guna mengetahui apakah dugaan under invoicing dan transfer pricing tersebut memiliki dasar yang cukup kuat atau tidak. (R-03)

