Dikira Mau Servis Motor, Pemuda Benai Ini Malah Transaksi Sabu Online Jutaan Rupiah
Pria berinisial BQ ditangkap polisi di Kuansing atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi sukses menggulung sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Petugas kepolisian meringkus seorang pemuda setempat bermodalkan aduan masyarakat yang merasa sangat resah. Operasi senyap penangkapan pelaku barang haram bergulir mulus di wilayah hukum Riau.
Aparat bergerak cepat menyergap tersangka berinisial BQ, usia 26 tahun. Penangkapan dramatis berlangsung di kawasan Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Polisi menggerebek lokasi yang menjadi tempat favorit transaksi barang haram pada Senin, 25 Mei 2026.
Petugas bersenjata lengkap langsung mengepung sebuah bengkel motor yang menjadi target operasi utama. Tersangka BQ mendadak panik luar biasa melihat kedatangan rombongan polisi berpakaian preman. Pria pengangguran tersebut langsung mengambil langkah seribu demi lolos dari sergapan aparat.
Pelaku nekat melarikan diri melompati pagar pembatas menuju area perkebunan karet terdekat. Aksi kejar-kejaran menegangkan bak film laga bioskop terjadi di belakang bengkel tersebut. Tersangka lari terbirit-birit sejauh lima ratus meter menerobos rimbunnya pohon karet warga.
Anggota kepolisian tidak mau kehilangan buruan berharga yang sudah lama diincar tersebut. Polisi mengejar pelaku sekencang mungkin sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara bebas. Langkah kaki BQ akhirnya terhenti total setelah badannya tersungkur mencium tanah perkebunan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, Selasa, 26 Mei 2026.
Aparat penegak hukum langsung menggeledah seluruh pakaian serta badan pemuda yang gemetaran tersebut. Polisi menemukan satu paket klip bening berisi serbuk putih diduga kuat jenis sabu. Benda haram seberat kotor 0,55 gram sempat dibuang ke semak-semak saat melarikan diri.
Petugas juga menyita dua lembar plastik klip bening kosong berukuran sedang dari lokasi. Satu unit telepon genggam merek Oppo A7 berwarna emas ikut diamankan menjadi barang bukti. Alat komunikasi canggih tersebut berisi jejak digital pemesanan barang haram milik pelaku.
Polisi membawa pemuda malang tersebut menuju markas komando untuk menjalani pemeriksaan berkala. Tersangka BQ hanya bisa pasrah mengakui semua perbuatan melanggar hukum di depan penyidik. Pelaku membeberkan asal-usul pasokan serbuk putih yang didapat dari jaringan narkoba lokal.
Serbuk putih mematikan tersebut ternyata dipesan secara daring melalui aplikasi pesan singkat ponsel. Pelaku membeli pasokan narkoba seharga satu juta lima ratus ribu rupiah per paket. Pemilik barang haram, organisasi pengedar utama berinisial E, kini berstatus buron kepolisian.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan medis menyeluruh terhadap sampel cairan tubuh milik tersangka BQ. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan zat amphetamine mengalir deras di dalam urine pelaku. Fakta medis membuktikan pemuda Benai tersebut merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Aparat menjerat pelaku menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Regulasi hukum nasional mengatur sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun penuh. Jeratan hukum maksimal kurungan penjara selama dua puluh tahun siap menanti masa depan pelaku.
Tersangka BQ kini harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Kuansing. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku berinisial E sampai dapat. Kepolisian berkomitmen membersihkan wilayah Kuantan Singingi dari peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu. R-02

