Ujian Integritas FSC: Membaca Ulang Rekam Jejak PT Industrial Forest Plantation Dalam Rantai Pasok APRIL Group
Hamparan konsesi PT Industrial Forest Plantation (IFP). Foto: PT IFP
Penulis: Hamka, BH*
RIAU, SabangMerauke News - Dalam industri kehutanan global, komitmen terhadap keberlanjutan tidak lagi cukup diukur melalui pernyataan perusahaan atau laporan tahunan yang dipublikasikan. Standar keberlanjutan saat ini semakin ditentukan oleh kemampuan perusahaan memastikan bahwa seluruh rantai pasoknya bebas dari praktik deforestasi, termasuk yang berasal dari pemasok pihak ketiga. Oleh karena itu, ketika APRIL Group kembali menargetkan sertifikasi dari Forest Stewardship Council (FSC), pertanyaan mengenai integritas rantai pasok perusahaan menjadi semakin relevan untuk diajukan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut APRIL sebagai korporasi, tetapi juga menyentuh kredibilitas FSC sebagai lembaga sertifikasi kehutanan global. FSC tidak sekadar memberikan label “berkelanjutan”, melainkan memegang mandat moral dan institusional untuk memastikan prinsip tata kelola kehutanan diterapkan secara konsisten. Ketika dugaan pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan tidak direspons dengan konsekuensi yang jelas, maka legitimasi sistem sertifikasi itu sendiri ikut dipertaruhkan. Dengan kata lain, kualitas sebuah sertifikasi sangat ditentukan oleh keberanian lembaga sertifikasi dalam menegakkan standar yang telah ditetapkannya.
Urgensi persoalan ini semakin menguat ketika nama PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) muncul dalam dashboard sustainability APRIL Group sebagai Open Market Supplier (OMS) atau pemasok pasar terbuka. Sebelum tercantum secara resmi dalam daftar pemasok APRIL, PT IFP telah menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil karena dugaan pembukaan hutan alam di Kalimantan Tengah yang masih berlangsung hingga beberapa tahun terakhir. Situasi ini menjadikan persoalan tidak lagi semata tentang adanya deforestasi, tetapi juga tentang kemungkinan keterhubungan perusahaan yang diduga melakukan pembukaan hutan dengan rantai pasok korporasi yang selama ini mengusung narasi zero deforestation.
Untuk memahami mengapa isu ini menjadi serius, penting meninjau kembali posisi APRIL dalam narasi keberlanjutannya sendiri. Pada 2015, APRIL meluncurkan Sustainable Forest Management Policy (SFMP 2.0), yang dipromosikan sebagai titik balik tata kelola perusahaan menuju praktik kehutanan yang lebih bertanggung jawab. Melalui kebijakan tersebut, APRIL menyatakan komitmen untuk menghentikan deforestasi, melindungi ekosistem gambut, menghormati hak masyarakat, serta menerapkan prinsip keberlanjutan pada seluruh sumber pasokan kayu, termasuk pemasok pihak ketiga dan open market suppliers. Dengan demikian, sejak saat itu APRIL secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh bahan baku yang masuk ke rantai produksinya harus memenuhi prinsip bebas deforestasi, tanpa pengecualian.
Namun, komitmen tersebut kemudian menghadapi ujian serius. Pada 2023, sejumlah organisasi masyarakat sipil mempublikasikan hasil investigasi yang menduga PT IFP masih melakukan pembukaan hutan alam di Kalimantan Tengah. Investigasi tersebut menggunakan kombinasi analisis citra satelit, data pelabuhan, pelacakan rantai logistik kayu, serta dokumen perdagangan untuk menunjukkan kemungkinan keterhubungan pasokan kayu PT IFP dengan industri pulp APRIL di Pangkalan Kerinci. Yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan hubungan pasokan tersebut, tetapi juga dimensi waktunya: aktivitas pembukaan hutan diduga masih berlangsung setelah APRIL mengumumkan komitmen keberlanjutannya, bahkan hingga periode pasca-2020. Jika temuan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada dugaan pelanggaran satu perusahaan, melainkan menyangkut konsistensi implementasi komitmen keberlanjutan APRIL sendiri.
Di titik inilah isu tersebut berubah dari sekadar kontroversi korporasi menjadi persoalan integritas tata kelola global. Dalam sistem FSC, terutama pasca-penguatan kebijakan setelah 2020 melalui Policy for Association dan pendekatan pemulihan (remedy framework), perusahaan yang ingin memperoleh ataupun memulihkan hubungan dengan skema sertifikasi dituntut untuk membuktikan bahwa operasi maupun rantai pasoknya tidak terhubung dengan konversi hutan alam, deforestasi baru, maupun pelanggaran serius terhadap prinsip keberlanjutan. Standar tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan inti, tetapi juga mencakup seluruh pemasok yang menjadi sumber bahan baku.
Artinya, integritas sertifikasi tidak cukup diukur dari apa yang terjadi di dalam konsesi perusahaan semata. Yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana perusahaan mengelola risiko keberlanjutan di seluruh rantai pasoknya. Dalam konteks ini, kemunculan PT IFP sebagai pemasok resmi APRIL memunculkan pertanyaan mendasar: apabila dugaan pembukaan hutan alam oleh PT IFP berlangsung hingga 2023, bagaimana hubungan tersebut diposisikan dalam konteks komitmen bebas deforestasi yang diumumkan APRIL sejak 2015? Lebih jauh lagi, bagaimana fakta tersebut dipertimbangkan dalam proses APRIL memperoleh kembali legitimasi melalui skema FSC?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat pada 2023, ketika investigasi organisasi masyarakat sipil dipublikasikan, APRIL bersama grup induknya Royal Golden Eagle (RGE), mengambil posisi defensif dengan membantah substansi tuduhan mengenai keterhubungan perusahaan-perusahaan tertentu dengan rantai pasok mereka. Namun beberapa tahun kemudian, PT IFP justru muncul secara resmi dalam dashboard sustainability APRIL sebagai Open Market Supplier. Perkembangan ini membuka ruang evaluasi publik yang sah: apakah transparansi baru dilakukan ketika hubungan tersebut tidak lagi dapat disangkal, atau memang terdapat perubahan kebijakan yang sebelumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka?
Dalam perspektif tata kelola keberlanjutan, persoalan utama sesungguhnya tidak berhenti pada isu kepemilikan perusahaan. Industri pulp dan kertas bekerja melalui jaringan rantai pasok yang kompleks, di mana manfaat ekonomi dapat diperoleh tanpa harus memiliki konsesi secara langsung. Oleh sebab itu, tanggung jawab keberlanjutan tidak dapat dibatasi pada argumen administratif bahwa pemasok tertentu “bukan bagian dari grup perusahaan”. Ketika bahan baku diterima dan dimanfaatkan dalam proses produksi, maka tanggung jawab lingkungan dan sosial secara logis juga melekat pada perusahaan penerima manfaat.
Pandangan tersebut sesungguhnya sejalan dengan prinsip yang dibangun APRIL sendiri melalui SFMP 2.0, yang secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh pemasok, termasuk open market suppliers, wajib mematuhi standar bebas deforestasi. Karena itu, apabila terdapat dugaan pembukaan hutan alam oleh pemasok setelah komitmen keberlanjutan diumumkan, situasi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai persoalan eksternal belaka. Sebaliknya, hal itu harus menjadi bagian dari evaluasi terhadap kredibilitas kebijakan perusahaan dan efektivitas mekanisme pengawasan rantai pasok yang dijalankan.
Di sinilah ketegasan FSC menjadi sangat menentukan. Proses sertifikasi tidak seharusnya berhenti pada audit administratif atau verifikasi formal semata, tetapi harus mampu menunjukkan keberanian institusional dalam menegakkan standar yang telah ditetapkannya sendiri. Apabila terdapat indikasi kuat mengenai keterhubungan rantai pasok dengan deforestasi pasca-komitmen zero deforestation, maka evaluasi ulang, penangguhan proses, bahkan penolakan sertifikasi sebelum seluruh persoalan diselesaikan secara transparan dan dapat diverifikasi merupakan langkah yang layak dipertimbangkan. Tanpa konsekuensi yang jelas, prinsip zero deforestation berisiko kehilangan maknanya, sementara sertifikasi keberlanjutan dapat dipersepsikan tidak lebih dari instrumen legitimasi pasar yang gagal mendorong perubahan nyata di lapangan.
Pada akhirnya, kasus PT IFP tidak lagi sekadar berbicara tentang satu perusahaan di Kalimantan Tengah. Persoalan ini telah berkembang menjadi cermin yang menguji konsistensi antara janji keberlanjutan dan praktik di lapangan. Ketika komitmen bebas deforestasi diumumkan sejak 2015, namun dugaan pembukaan hutan alam masih muncul dalam rantai pasok beberapa tahun setelahnya, sementara pemasok yang sebelumnya dibantah keterkaitannya justru kemudian diakui secara resmi, publik memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan pertanyaan mendasar: apakah keberlanjutan benar-benar dijalankan sebagai prinsip operasional yang mengikat atau hanya menjadi prasyarat untuk memulihkan legitimasi dan kepercayaan pasar global.
Pada saat yang sama, kasus ini juga menjadi ujian penting bagi FSC. Kredibilitas sebuah sistem sertifikasi tidak hanya ditentukan oleh ketatnya standar di atas kertas, tetapi juga oleh keberanian menegakkan konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika rantai pasok yang masih dikaitkan dengan deforestasi tetap dibiarkan tanpa evaluasi dan sanksi yang tegas, maka pertanyaan yang muncul menjadi semakin relevan: mampukah FSC tetap berdiri sebagai pengawas independen yang menjaga integritas standar kehutanan global atau justru perlahan dipersepsikan sebagai instrumen legitimasi yang menormalisasi pelanggaran atas nama keberlanjutan. (R-04)
*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

