BEI Suspensi Saham PT Toba Pulp Lestari INRU
PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Jumat. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Jumat. Kebijakan tersebut berlaku mulai sesi pertama perdagangan pasar reguler dan pasar tunai, Jumat (22/5/2026) kemarin. Bursa menilai terjadi pergerakan harga kumulatif tidak wajar terhadap saham berkode INRU.
Langkah suspensi dilakukan sebagai bagian pengawasan perdagangan demi menjaga stabilitas transaksi pasar modal nasional. Data perdagangan menunjukkan saham INRU bergerak stagnan sepanjang sebulan terakhir hingga periode berjalan tahun ini. Kondisi tersebut memicu perhatian otoritas bursa terhadap aktivitas transaksi saham emiten pulp tersebut.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan penghentian sementara bertujuan melindungi kepentingan investor.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat.
Bursa meminta investor memperhatikan seluruh keterbukaan informasi perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI menilai kebijakan cooling down penting saat muncul indikasi perdagangan saham bergerak di luar kewajaran pasar. Suspensi sementara memberi ruang analisis lebih mendalam terhadap kondisi fundamental serta aktivitas transaksi emiten terkait. Langkah tersebut juga mencegah potensi spekulasi berlebihan selama perdagangan berlangsung di pasar modal.
Selain menghentikan perdagangan INRU, BEI kembali membuka suspensi saham PT Citatah Tbk berkode CTTH. Pembukaan suspensi berlaku mulai sesi pertama perdagangan Jumat setelah evaluasi bursa dinyatakan selesai. Investor kembali dapat melakukan transaksi saham CTTH pada pasar reguler maupun pasar tunai.
Kebijakan BEI menunjukkan pengawasan transaksi pasar modal terus diperketat sepanjang perdagangan saham domestik berlangsung. Bursa menegaskan stabilitas perdagangan menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan pelaku pasar nasional. Investor pun diminta lebih cermat membaca keterbukaan informasi sebelum melakukan aksi beli maupun jual saham. (R-04)

