Komisi III DPR Buka Suara Usai Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas Polda Riau menangani kasus lingkungan tersebut. Foto :Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam memasuki babak serius. Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi terkait aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan sungai Kabupaten Pelalawan. Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah hukum tersebut demi memperkuat perlindungan lingkungan hidup nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas Polda Riau menangani kasus lingkungan tersebut. Sahroni menilai kerusakan ekologis harus diperlakukan sebagai kejahatan berat merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti kepada pelaku lapangan semata.
“Sudah saatnya menormalisasi kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat merugikan negara,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat. Pernyataan itu muncul setelah penyidik menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi lingkungan. Kasus tersebut berkembang setelah laporan masyarakat terkait aktivitas sawit dekat aliran Sungai Air Hitam.
Laporan awal berasal dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia Riau terkait aktivitas perkebunan sawit perusahaan tersebut. Penanaman sawit diduga berlangsung hanya berjarak dua hingga lima meter dari bibir sungai. Lokasi itu berada di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolda Riau Herry Heryawan sebelumnya memastikan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup di wilayahnya. Penegakan hukum menyasar individu maupun korporasi terlibat aktivitas perusakan kawasan ekologis penting. Polda Riau menilai kerusakan lingkungan mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem daerah.
Menurut Sahroni, dampak kerusakan ekologis tidak hanya memicu kerugian ekonomi bagi negara semata. Masyarakat justru menanggung dampak terbesar saat bencana lingkungan mulai menghancurkan kawasan permukiman warga. Risiko kehilangan rumah, lahan pertanian, hingga sumber penghasilan menjadi ancaman nyata masyarakat sekitar.
“Kerusakan ekologis membuat masyarakat menjadi korban paling besar saat bencana terjadi,” ujar Sahroni dalam keterangannya. Ia menyebut korban sering kehilangan ternak, rumah, lahan pertanian, bahkan anggota keluarganya sendiri. Pemulihan kerugian tersebut membutuhkan biaya besar dan berlangsung sangat lama bagi masyarakat terdampak.
Sahroni juga menyoroti ancaman jangka panjang terhadap kelestarian ekosistem hutan dan habitat satwa liar. Aktivitas pembukaan lahan dekat sempadan sungai dinilai mempercepat kerusakan kawasan penyangga lingkungan alami. Dampaknya dapat dirasakan generasi mendatang melalui meningkatnya ancaman banjir dan kerusakan habitat satwa.
“Kehancuran ekosistem hutan dan satwa liar menjadi kerugian besar bagi generasi mendatang,” ucap Sahroni menegaskan. Ia meminta aparat penegak hukum terus memakai pendekatan pro lingkungan menangani kasus serupa. Penindakan korporasi pencemar lingkungan dinilai penting demi menciptakan efek jera nasional.
Kasus PT Musim Mas kini menjadi perhatian luas publik dan pegiat lingkungan hidup nasional. Penanganan perkara tersebut dinilai menjadi ujian keseriusan penegakan hukum terhadap korporasi besar nasional. Langkah Polda Riau juga dianggap membuka babak baru penanganan kejahatan lingkungan berbasis korporasi.(R-04)

