RAPP Bantah Serobot Lahan Warga di Kepulauan Meranti: Sudah Diganti Rugi!
SabangMerauke News, Riau - Pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyerobot lahan masyarakat di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laporan itu dilayangkan Miftahul Azmi (41) ke Polsek Merbau pada Sabtu siang (18/6/2022). Saat dimintai keterangan sekitar lebih kurang delapan jam, laporan Azmi akhirnya diterima Polsek Merbau dengan nomor : SP2HP/09/VI/Reskrim per tanggal 18 Juni 2022.
Azmi mengungkapkan perusahaan kertas yang dilaporkannya diduga telah menggarap lahan milik orang tuanya yang berlokasi di MSAC-3 Dusun 1 RT 06/RW 01, Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau.
"Lahan perkebunan karet milik almarhum orang tua saya yang semulanya luas volumenya 5 hektare saat ini tinggal kurang lebih 4 hektare. Dan hilang sekitar satu hektare berdasarkan surat alas kepemilikan orang tua saya," ujar Azmi, Ahad.
Dirinya mengakui saat dilakukan pengecekan dan pengukuran ke lokasi ternyata lahan lebih kurang satu hektare tersebut sudah ditanami akasia yang diduga dilakukan oleh PT RAPP. Bahkan untuk memastikannya dia juga sempat berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
"Ketika saya komunikasikan dengan penanggungjawab lapangan RAPP di Pulau Padang saudara Herman lewat telepon dan pesan, diakui bersangkutan memang benar pihak RAPP yang menanami akasia itu," jelasnya.
Kepada Azmi, pihak perusahaan mengakui bahwa kalau tanah tersebut sudah diklaim dan diganti rugi oleh pihak lain terhadap mereka. Kemudian juga mengklaim punya bukti MoU (perjanjian) dan surat alas dasar dari pihak lain yang diganti rugi tersebut.
Azmi lalu meminta MoU dan surat alas dasar yang dimaksud baik berupa foto atau foto copy namun hingga kini hal itu tidak diberikan pihak perusahaan.
"Saya meminta sebelum Jumat siang kemaren agar bisa diberikan untuk saya bisa melihatnya. Namun sampai Sabtu sore hingga saya melaporkan ke pihak berwajib hal tersebut tidak saya dapatkan," beber dia.
"Bahkan pesan teks yang dikirimnya terakhir kepada perusahaan tidak kunjung ada balasan.Selaku warga negara yang taat hukum saya melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya," tegasnya.
Ia mengatakan apabila persoalan ini dibiarkan berlarut dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib, maka dikhawatirkan akan timbul masalah lainnya di kemudian hari.
"Laporan yang saya buat ini masih satu bidang tanah orang tua saya, dan masih ada beberapa bidang (hektar) tanah lagi milik orang tua saya yang saya duga ada terjadi tindak pidana yang sama setelah saya kroscek ke lokasi tersebut," katanya.
Tak hanya itu, jika nantinya pihak perusahaan menyangkal, dirinya mengaku siap menantang pihak terkait manapun untuk membuka pembicaraannya di telepon bersama perusahaan. "Agar jangan ada dusta di antara kita, dan silahkan kita cek bersama-sama ke lokasi tersebut," tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Staf PT RAPP di Pulau Padang, Herman menampik tuduhan penyerobotan. Ia mengaku sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pelapor terkait permasalahan tersebut, hanya saja belum mencapai kesepakatan.
Dirinya mengatakan, untuk menyelesaikan masalah terbaru pihaknya harus mengukur terlebih dahulu luas lahan yang dimaksud.
"Kan belum selesai, karena peta pengukurannya belum selesai. Jadi bukan perambahan lah, salah dia melaporkan itu" ungkap Herman.
Herman juga membantah jika lahan yang dimiliki keluarga Miftahul Azmi sudah ditanami pohon akasia oleh perusahaan. Kemudian sejumlah lahan yang berada di sekitar lahan milik keluarga Azmi, juga sudah diselesaikan dengan pihak lainnya yang mengaku sebagai pemilik.
"Lahan punya dia itu belum kita tanam, barangkali dia salah persepsi. Mungkin areal yang di sebelahnya sudah diselesaikan, kemudian kiri kanannya sudah diselesaikan. Mungkin dia menyangka areal yang ditanam itu punya dia. Padahal sudah kita selesaikan dengan pihak yang lain yang punya surat yang lain," akunya. (*)