Ribuan Biota Sungai Muara Kuku Mati, Warga Rohul Tuntut PT Era Sawita Bertanggung Jawab
Ilustrasi pencemaran air Sungai Muara Kuku, Rokan Hulu. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Ribuan ikan mati massal di Sungai Muara Kuku, Rokan Hulu, Riau, memicu kemarahan warga sejak Rabu, 12 Mei 2026. Aroma busuk menyelimuti Desa Kepenuhan Barat dan Kepenuhan Barat Mulia usai biota sungai bergelimpangan. Dugaan limbah PKS PT Era Sawita kembali mencuat dan menyeret perhatian warga, santri, hingga nelayan setempat.
Ikan baung, patin, nila hingga udang sungai tampak mengapung sepanjang aliran Muara Kuku sejak pekan lalu. Warga juga menemukan biawak, ular dan mikroorganisme sungai mati lemas akibat kondisi air berubah drastis. Sungai yang biasanya ramai aktivitas warga mendadak sunyi seperti kehilangan napas panjang kehidupan.
Peristiwa ini bukan kejadian pertama bagi masyarakat Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Warga menyebut pencemaran serupa sudah empat kali menghantam aliran Sungai Muara Kuku dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu membuat kemarahan warga makin memuncak karena belum muncul penyelesaian tuntas.
Pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin, H Zulkifli Said, mengaku santri ikut terdampak pencemaran sungai tersebut. Sekitar dua ratus santriwan dan santriwati kesulitan mengambil air bersih akibat aroma busuk yang menyebar luas. Aktivitas ibadah harian bahkan ikut terganggu karena air sungai tak layak lagi digunakan.
“Air sungai berbau menyengat dan ikan sudah habis; santri kesulitan mengambil air wudu,” kata Zulkifli Said, Minggu, 17 Mei 2026. Ia meminta Pemkab Rohul segera bertindak tegas terhadap manajemen PT Era Sawita usai pencemaran berulang kali terjadi. Menurutnya, dampak pencemaran sudah menyentuh kehidupan masyarakat kecil hingga lingkungan pendidikan agama.
Warga sekitar juga mulai kehilangan sumber penghasilan akibat sungai tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas pabrik sawit. Nelayan sungai kesulitan mencari ikan karena hampir seluruh biota air ditemukan mati mengambang sepanjang aliran Muara Kuku. Kondisi itu membuat aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh perlahan seperti mesin kehabisan oli.
Kepala Desa Kepenuhan Barat, Muhammadaris, menyebut pencemaran sungai memberi ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Banyak warga menggantungkan penghasilan harian dari hasil tangkapan ikan sungai sejak puluhan tahun lalu. Kini sungai berubah keruh dan meninggalkan aroma busuk yang menusuk permukiman warga desa.
“Limbah ini menghancurkan mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem sungai warga,” ujar Muhammadaris, Sabtu, 16 Mei 2026. Ia mendesak perusahaan segera bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Muara Kuku. Menurutnya, kerusakan sungai sudah masuk kategori kritis dan membutuhkan penanganan cepat dari pemerintah.
Sorotan terhadap PT Era Sawita makin tajam setelah muncul catatan sanksi lingkungan beberapa tahun lalu. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu pernah menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2019. Dugaan pencemaran lingkungan kala itu sempat menghebohkan warga sekitar kawasan Kecamatan Kepenuhan.
Meski pernah mendapat sanksi, warga menilai pengelolaan limbah perusahaan belum menunjukkan perubahan signifikan hingga hari ini. Sungai Muara Kuku kembali tercemar dan menimbulkan kematian massal biota sungai dalam jumlah besar. Situasi itu memunculkan tudingan keras bahwa perusahaan seolah kebal terhadap aturan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohul, Muzayyinul Arifin, memastikan laporan warga segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait. DLH Rohul juga menyiapkan mediasi antara masyarakat terdampak, pemerintah desa dan manajemen perusahaan sawit tersebut. Langkah itu diambil agar persoalan lingkungan tidak terus memicu ketegangan berkepanjangan.
“Kompensasi masyarakat terdampak akan difasilitasi melalui mediasi bersama seluruh unsur terkait,” kata Muzayyinul Arifin. Ia menyebut koordinasi dengan DLHK Provinsi Riau juga segera dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut. Instansi provinsi memiliki tenaga pengawas lingkungan dan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.
DLH Rohul turut menyoroti pengelolaan IPAL PKS PT Era Sawita yang dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh secepat mungkin. Sanksi administratif disiapkan guna mendorong perbaikan sistem pengolahan limbah perusahaan secara menyeluruh dan serius. Langkah itu diharapkan mampu menghentikan pencemaran berulang pada aliran Sungai Muara Kuku.
Selain penindakan administratif, pemerintah daerah menyiapkan pemulihan lingkungan sungai pascakematian massal biota air tersebut. Salah satu langkah awal berupa penyebaran bibit ikan pada kawasan sungai terdampak pencemaran limbah sawit. Upaya pemulihan dilakukan agar ekosistem sungai perlahan hidup kembali setelah rusak cukup parah.
Warga berharap penanganan kali ini tidak berakhir seperti episode lama tanpa kepastian hukum yang jelas dan tegas. Sungai Muara Kuku selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat Desa Kepenuhan Barat dan sekitarnya setiap hari. Jika pencemaran terus berulang, warga khawatir generasi mendatang hanya mengenal sungai dari cerita masa lalu. R-03

