Yayasan Riau Madani Menang Lagi! PN Bangkinang Hukum Pabrik Sawit PT Air Kampar Hentikan Operasional karena Lakukan Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Untuk kesekian kalinya, Yayasan Riau Madani kembali memenangkan gugatan lingkungan hidup di Riau. Yang terbaru, kemenangan diperoleh atas gugatan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dikelola PT Air Kampar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Majelis hakim PN Bangkinang mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya atas tuduhan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Air Kampar. Putusan atas gugatan tersebut telah dijatuhkan Kamis (23/1/2025) kemarin.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup," demikian bunyi amar putusan yang diperoleh SabangMerauke News, Jumat (25/1/2025). Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan terbitnya putusan tersebut lewat pemberitahuan di laman e-court.
Lantas, apa pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh PT Air Kampar?
Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap PT Air Kampar di PN Bangkinang pada 8 Juli 2024 silam. Perkara ini teregister dengan nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn.
PT Air Kampar merupakan pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. PKS itu memproduksi minyak sawit dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Pabriknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Bupati Kampar ikut diseret sebagai turut tergugat. Pemkab Kampar merupakan badan hukum publik yang memberikan perizinan kepada PT Air Kampar, sehingga harus bertanggung jawab atas izin yang diterbitkan.
Yayasan Riau Madani melalui investigasi yang dilakukan, menemukan ada masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik sawit yang dikelola PT Air Kampar. Kolam IPAL pabrik tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air.
Perusahaan memiliki instalasi limbah berupa 9 kolam berbentuk empat persegi panjang. Kolam limbah tersebut hanya berupa tanah yang digali tanpa ada lapisan kedap air.
Menurut temuan Yayasan Riau Madani, kondisi kolam air limbah tersebut sudah dipenuhi endapan limbah berwarna hitam, sehingga limbah cair yang masuk akan melimpah ke lingkungan sekitar. Hal ini ditengarai akan berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar, secara khusus terkontaminasinya tanah di sekitar kolam limbah oleh resapan air limbah karena tidak adanya lapisan kedap air pada dinding kolam limbah.
Menurut Yayasan Riau Madani, kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan bentuk pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Lampiran XV angka 27. Dalam beleid itu disebutkan, "Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup".
Dalil-dalil gugatan Yayasan Riau Madani itu berhasil dibuktikan lewat 18 kali persidangan di PN Bangkinang. Hingga akhirnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani pada Kamis kemarin.
Amar putusan majelis hakim juga menghukum PT Air Kampar untuk menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya. Termasuk menghukum PT Air Kampar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya, apabila perusahaan lalai melaksanakan putusan.
Berikut bunyi putusan lengkap PN Bangkinang atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Air Kampar:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum Tergugat utuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Peringatan Keras Bagi PKS di Riau
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bangkinang atas gugatan pihaknya tersebut. Ia memaknai putusan tersebut sebagai alarm keras bagi pemilik pabrik kelapa sawit di Riau agar patuh dalam pengelolaan instalasi limbah.
Menurutnya, kasus PT Air Kampar hanya salah satu contoh temuan faktual Yayasan Riau Madani. Keberadaan ratusan PKS lain di Riau juga rentan atas pelanggaran sejenis.
"Putusan majelis hakim yang berpihak pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan sangat layak diapresiasi. Kami mengingatkan agar PKS-PKS lain patuh pada ketentuan tentang pembangunan dan pengelolaan instalasi limbah," kata Surya Darma, Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan, Yayasan Riau Madani akan terus melakukan investigasi lapangan untuk menemukan PKS nakal yang dengan sengaja membangun IPAL tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan gugat PKS-PKS nakal tersebut. Gugatan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha pabrik kelapa sawit di manapun berada," tegas Surya Darma.
Ia menilai banyaknya sisi-sisi gelap kerusakan lingkungan hidup akibat industri kelapa sawit. Mulai dari pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan, hingga di hilirnya terjadi pelanggaran terhadap proses pengolahan kelapa sawit.
"Jadi, dampak sistemiknya dari hulu hingga ke hilir. Di hulu, marak terjadi pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Pada sisi hilirnya pengolahan kelapa sawit juga merusak lingkungan lewat limbah-limbah yang tak dikelola sesuai ketentuan,' pungkas Surya Darma.
Pihak PT Air Kampar belum bisa dikonfirmasi terkait putusan PN Bangkinang yang mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani. (R-03)