Truk CPO Hantam N-Max di Solok, Pasutri Muda Tewas Seketika, Balita Mereka Luka Berat
Petugas polisi menunjuk sepeda motor yang hancur ditabrak truk CPO di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jumat malam, 15 Mei 2026. (ist)
SUMBAR, SabangMerauke News - Jalan Solok-Padang kembali memakan korban setelah truk tangki CPO menghantam sepeda motor pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Kecelakaan terjadi di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekitar pukul 21.45 WIB. Sepasang suami istri meninggal dunia, sedangkan anak mereka mengalami luka berat dan patah kaki kiri.
Korban meninggal bernama Darma Surya Putra, 26 tahun, dan istrinya, Viona Anggraini, 23 tahun. Pasangan muda asal Muaro Buan, Nagari Padang Tarok, Kabupaten Sijunjung, itu mengendarai Yamaha N-Max BA 3631 KAA. Putra mereka, Keenan Alfarazki, 4 tahun, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arosuka.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, membenarkan kejadian tragis tersebut, Sabtu, 16 Mei 2026. “Pasangan suami istri meninggal dunia, sedangkan anak mereka mengalami luka berat,” ujar Iptu Rido. Polisi juga menetapkan sopir truk tangki CPO sebagai tersangka setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Truk FAW Chassis bernomor polisi B 9452 XHY itu dikemudikan Supri Dedi, 42 tahun, warga Muaro Bungo. Kendaraan besar tersebut melaju dari arah Padang menuju Solok saat melintasi jalan menurun dan menikung. Dalam waktu bersamaan, keluarga korban datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.
Menurut Iptu Rido, kecelakaan bermula ketika truk mencoba menyalip kendaraan di depannya. Kondisi tikungan membuat truk melebar ke kanan hingga masuk jalur berlawanan. Pengendara N-Max sempat menghindar, namun tabrakan keras tetap terjadi.
“Truk melebar ke kanan saat mendahului kendaraan di depannya,” kata Iptu Rido, menjelaskan kronologi kejadian. Benturan kuat membuat sepeda motor korban masuk kolong truk tangki CPO tersebut. Darma dan Viona meninggal di lokasi akibat luka parah.
Keenan Alfarazki terpental saat kecelakaan terjadi dan mengalami patah kaki kiri. Warga sekitar langsung membantu mengevakuasi korban menuju RSUD Arosuka yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi. Suasana malam mendadak berubah pilu ketika keluarga korban tiba di rumah sakit.
Kondisi jalan saat kejadian diketahui dalam keadaan kering dengan cuaca cerah. Arus kendaraan malam itu juga tidak terlalu padat dan pandangan pengemudi masih cukup jelas. Namun, tikungan tajam dan turunan panjang membuat kawasan tersebut rawan kecelakaan.
Satlantas Polres Solok langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah kecelakaan terjadi. Polisi mengamankan kedua kendaraan menuju Unit Gakkum Satlantas Polres Solok untuk kepentingan penyidikan. Kerusakan parah terlihat pada bagian depan Yamaha N-Max milik korban.
“Pengemudi truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas Iptu Rido. Polisi menjerat Supri Dedi menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat kelalaiannya.
Peristiwa memilukan tersebut langsung menyita perhatian masyarakat Sumatera Barat setelah kabar kecelakaan menyebar luas. Banyak warga merasa sedih melihat seorang bocah kehilangan ayah dan ibunya dalam satu malam. Media sosial dipenuhi ucapan belasungkawa serta doa untuk kesembuhan Keenan Alfarazki.
Jalur Solok-Padang memang dikenal memiliki tikungan tajam dengan turunan cukup panjang. Pengendara kendaraan besar sering kesulitan menjaga laju kendaraan saat mencoba menyalip di area sempit. Polisi terus mengingatkan sopir agar tidak nekat mendahului kendaraan pada jalur berbahaya.
Iptu Rido meminta seluruh pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan saat melintas di kawasan Gunung Talang. “Jangan memaksakan mendahului kendaraan pada tikungan dan jalan menurun,” imbau Iptu Rido. Polisi berharap kejadian tragis tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pengendara di jalan raya. R-02

