Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Pamerkan Gunung Uang Rp 10,2 Triliun, Denda Sektor Kehutanan Rp 3,4 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tumpukan uang senilai Rp 10,27 triliun yang dipamerkan dalam acara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026), bukan sekadar seremoni belaka. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tumpukan uang senilai Rp 10,27 triliun yang dipamerkan dalam acara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026), bukan sekadar seremoni belaka.
Menurut Burhanuddin, gunungan uang yang ditata menyerupai piramida itu merupakan bukti nyata hasil kerja penegakan hukum dan pengembalian aset negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.
“Oleh karena itu, tumpukan uang ini di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata Burhanuddin saat melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, hingga unsur TNI-Polri.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin melaporkan Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 10.270.051.886.464 kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB maupun non-PBB.
“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara,” ujar Burhanuddin.
Ia merinci, denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp 3,42 triliun.
Sementara hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp 6,84 triliun. Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan.
Burhanuddin menyebut sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara untuk sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, pencabutan perizinan pemanfaatan hutan, pelanggaran kawasan sawit dan hutan tanaman industri, hingga kewajiban plasma.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” kata dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
Ia menyebut penegakan hukum harus hadir secara tegas untuk memastikan kekayaan negara kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menyoroti praktik penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak dan pelarian uang hasil pengelolaan ilegal ke luar negeri.
“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” katanya.
Menurut Burhanuddin, setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara.
“Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar dia.(R-04)

