ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot Tajam
Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal Badan Gizi Nasional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal Badan Gizi Nasional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut menyeret Kepala BGN berinisial DH serta perusahaan BUMN PT BKI Persero. ICW menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dalam proyek sertifikasi halal tahun 2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkap empat dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. ICW menemukan indikasi pemecahan paket pengadaan hingga dugaan markup anggaran bernilai puluhan miliar rupiah. Dugaan tersebut dilaporkan langsung kepada KPK untuk ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
“Ada dua pihak terlapor terkait pengadaan sertifikasi halal Badan Gizi Nasional tahun 2025,” ujar Wana. Pihak pertama merupakan Kepala BGN berinisial DH terkait dugaan tata kelola pengadaan bermasalah sepanjang tahun. Pihak kedua berasal dari perusahaan BUMN PT BKI Persero selaku pemenang proyek sertifikasi halal nasional.
ICW menjelaskan proyek pengadaan tersebut awalnya memiliki rencana anggaran mencapai Rp200 miliar pada tahun 2025. Namun anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi lima paket pengadaan senilai masing-masing Rp50 miliar dalam prosesnya. ICW menilai langkah tersebut berpotensi menghindari tanggung jawab pengambilan keputusan pada level pimpinan lembaga negara.
Menurut Wana, aturan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 sebenarnya mengatur sertifikasi halal dilakukan pihak SPPG. Ketentuan tersebut membuat pembebanan biaya sertifikasi kepada Badan Gizi Nasional dinilai menyalahi aturan pengadaan nasional. SPPG sebelumnya juga menerima insentif sehingga pembiayaan sertifikasi halal dinilai tidak lagi relevan dilakukan pemerintah pusat.
“Ketentuan Perpres menjelaskan sertifikasi halal dilakukan SPPG, bukan Badan Gizi Nasional,” kata Wana kepada wartawan. ICW juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan sertifikasi halal tidak dijalankan langsung perusahaan pemenang tender nasional tersebut. PT BKI disebut tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal dalam data resmi BPJPH Kementerian Agama.
Temuan lain ICW berkaitan dugaan markup anggaran pengadaan sertifikasi halal mencapai lebih Rp49 miliar nasional. ICW menghitung nilai pengadaan seharusnya berkisar Rp90 miliar berdasarkan kebutuhan serta standar harga berlaku. Namun Badan Gizi Nasional disebut merealisasikan anggaran mencapai Rp141 miliar dalam empat tahap pengadaan sertifikasi.
“Temuan paling penting terkait dugaan markup pengadaan sertifikasi halal mencapai sekitar Rp49 miliar,” ungkap Wana. ICW menilai selisih anggaran tersebut memerlukan pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serius nasional. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat proyek berkaitan program strategis Makan Bergizi Gratis pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan masyarakat segera memasuki tahap klarifikasi lanjutan internal lembaga. Tim pengaduan masyarakat KPK akan memeriksa seluruh dokumen serta informasi pendukung laporan ICW tersebut. Perkembangan proses penanganan nantinya disampaikan langsung kepada pihak pelapor secara resmi dan berkala.
“Laporan masyarakat akan melalui tahapan telaah serta klarifikasi tim pengaduan masyarakat KPK,” ujar Budi. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis nasional sejak awal pelaksanaan. Kajian tersebut mencakup regulasi, proses bisnis, hingga pelaksanaan teknis program di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan tanggapan terkait laporan ICW kepada KPK. Dadan mengapresiasi perhatian publik terhadap pelaksanaan sertifikasi halal dalam program pemerintah tersebut sepanjang tahun berjalan. Ia memastikan seluruh pembayaran proyek nantinya tetap melalui proses evaluasi lembaga pengawasan internal pemerintah nasional.
“Terima kasih atas perhatian terkait sertifikasi halal dalam program Badan Gizi Nasional,” kata Dadan kemarin. Dadan menjelaskan proyek sertifikasi tersebut merupakan tunggakan anggaran tahun 2025 diselesaikan menggunakan anggaran tahun berikutnya. Seluruh pembayaran nantinya akan direview BPKP serta APIP sebelum pencairan dilakukan kepada pihak terkait.
“Nanti seluruh pembayaran direview BPKP serta APIP sesuai standar harga umum berlaku,” ujar Dadan kemudian. Pemerintah memastikan proses pengawasan pengadaan tetap berjalan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara nasional. Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi program strategis pemerintahan tahun 2026.(R-04)

