MK Menolak Gugatan UU IKN dan Menegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara, Selasa, 12 Mei 2026. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara, Selasa, 12 Mei 2026. Putusan tersebut memastikan Jakarta masih menyandang status ibu kota negara hingga Keputusan Presiden diterbitkan. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon terkait dugaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Gugatan diajukan setelah muncul anggapan disharmoni aturan antara UU IKN dan UU DKJ. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu legitimasi administrasi pemerintahan nasional.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum memadai. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan terbuka, Selasa, 12 Mei 2026. Putusan tersebut langsung mengakhiri seluruh dalil permohonan pengujian undang-undang terkait pemindahan ibu kota negara.
Mahkamah menilai Pasal 2 ayat 1 UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Penafsiran tersebut memperjelas keberlakuan norma pemindahan ibu kota menuju Ibu Kota Nusantara. MK menyebut perpindahan resmi berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemindahan ibu kota memerlukan keputusan presiden bersifat konstitutif. Tanpa Keppres tersebut, status Jakarta tetap sah sebagai pusat pemerintahan nasional Indonesia. “Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung penetapan keputusan presiden,” ujar Adies.
Mahkamah juga menegaskan keberlakuan substansi pemindahan ibu kota belum memiliki kekuatan mengikat penuh. Kondisi tersebut terjadi karena Keputusan Presiden pemindahan menuju IKN belum diterbitkan Presiden. Karena alasan tersebut, Jakarta tetap menjalankan fungsi konstitusional sebagai ibu kota negara Indonesia.
Dalam pertimbangannya, MK menolak dalil pemohon mengenai kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Mahkamah menilai posisi Jakarta tetap sah hingga seluruh tahapan pemindahan dinyatakan resmi pemerintah. Dengan demikian, administrasi pemerintahan nasional tetap berjalan berdasarkan landasan hukum berlaku saat ini.
Adies menyebut permohonan pemohon kehilangan dasar hukum setelah dilakukan penafsiran sistematis terhadap undang-undang terkait. Mahkamah memandang norma dalam UU IKN dan UU DKJ masih saling berkaitan. Karena itu, tidak ditemukan pertentangan konstitusional sebagaimana dipersoalkan pemohon dalam gugatan tersebut.
Pemohon bernama Zulkifli sebelumnya menggugat ketentuan terkait status perpindahan ibu kota negara menuju Nusantara. Dia menilai keberadaan UU DKJ menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif. Sementara Keputusan Presiden pemindahan menuju Nusantara hingga sekarang belum pernah diterbitkan pemerintah.
Menurut pemohon, kondisi tersebut memunculkan disharmoni horizontal antara dua undang-undang berkedudukan sederajat. Jakarta dianggap kehilangan status ibu kota, sedangkan Nusantara belum memperoleh legitimasi konstitutif resmi. Situasi tersebut dinilai menciptakan kekosongan status fundamental dalam struktur ketatanegaraan nasional Indonesia.
Pemohon juga menyoroti ketiadaan norma pengaman selama proses transisi pemindahan ibu kota negara berlangsung. Ketiadaan aturan peralihan dianggap membuka ruang multitafsir terhadap legalitas status ibu kota negara. Dampaknya dinilai berpotensi memunculkan ketidakpastian administrasi serta legitimasi kebijakan pemerintahan nasional.
Namun Mahkamah menolak seluruh argumentasi tersebut setelah menafsirkan aturan secara menyeluruh dan sistematis. MK memastikan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres diterbitkan Presiden. Putusan tersebut sekaligus mempertegas kepastian hukum proses pemindahan menuju Ibu Kota Nusantara.(R-04)

