Pemerintah Coret Lebih 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Sepanjang 2026
Ilustrasi bantuan sosial. Foto : AI
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah mulai bertindak lebih tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos.
Sepanjang triwulan pertama 2026, lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bansos karena terindikasi menggunakan bantuan untuk judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pencoretan dilakukan setelah pemerintah melakukan pemadanan data terhadap penerima bansos.
"Untuk tahun 2026 ini, ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, seluruh penerima bansos yang dicoret tersebut terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan hasil pencocokan data pemerintah.
Meski demikian, Gus Ipul menilai jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online mencapai sekitar 600 ribu orang. Kini, jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 11 ribu kasus.
“Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000,” ujar dia.
Pada triwulan kedua 2026, Kemensos menyebut hanya tersisa sekitar 75 KPM yang kembali terindikasi, dan seluruhnya juga telah dicoret dari daftar penerima bansos.
Gus Ipul menjelaskan, pada tahun lalu pemerintah sempat memberikan kesempatan kedua kepada sebagian penerima bansos yang sebelumnya dicoret.
Namun, kesempatan itu hanya diberikan kepada penerima yang setelah diperiksa di lapangan dinilai masih sangat membutuhkan bantuan sosial.
Mereka juga mendapatkan pendampingan agar tidak kembali menyalahgunakan bantuan yang diterima.
"Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya," tutur Gus Ipul.
Dalam proses pengawasan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan membantu pemerintah melalui informasi transaksi yang dimiliki.
Kemensos memanfaatkan hasil pemadanan data tersebut untuk mengevaluasi penerima bansos dan memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, data terbaru hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan kembali disinkronkan dengan data PPATK sebagai bahan evaluasi berikutnya.
Menurut Gus Ipul, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil 1 dan 2, yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Pemerintah juga menemukan sejumlah kasus di mana bantuan sosial dimanfaatkan oleh pihak lain di luar penerima manfaat.
"Ada yang dimanfaatkan oleh orang lain, ada yang sengaja. Kalau yang sengaja ya, itu kita beri garis merah," katanya.
Kemensos menegaskan pengawasan terhadap penyaluran bansos akan terus diperketat melalui pendamping sosial di berbagai daerah.
Pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dasar masyarakat.
"Kami tentu mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping yang kami punya di setiap daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujar Gus Ipul.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin memastikan status penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah sesuai domisili
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode captcha yang muncul
5. Klik tombol “CARI DATA”
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Pemerintah berharap pengawasan yang semakin ketat dapat membuat bansos lebih tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.(R-04)

