Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Tragis di Tangan Ibu Tiri, Polisi Bongkar Makam dan Autopsi Jenazah
Polisi membongkar makam bocah FA yang diduga tewas karena penganiayaan ibu tirinya di Kerinci Kanan, Siak, Senin, 11 Mei 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Tangis pecah di TPU Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Senin, 11 Mei 2026. Polisi membongkar makam bocah FA (6 tahun) guna mengungkap penyebab pasti kematiannya. Kasus dugaan penganiayaan anak ini langsung menyedot perhatian warga Kabupaten Siak sejak akhir pekan lalu.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais memastikan ekskumasi menjadi bagian penting dari penyelidikan lanjutan. Tim Forensik Bid Dokkes Polda Riau turun langsung memeriksa kondisi jenazah korban. Polisi masih memburu kepastian penyebab kematian bocah malang tersebut.
“Kegiatan autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian almarhum,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais. Polisi memulai pembongkaran makam sejak pukul 08.00 WIB. Suasana pemakaman mendadak sunyi saat tanah kuburan mulai diangkat perlahan.
Hujan deras sempat mengguyur area pemakaman TPU Kampung Kerinci Kiri sejak pagi. Warga tetap bertahan menyaksikan proses autopsi hingga selesai. Tatapan sedih keluarga korban terlihat tak lepas mengiringi jalannya pemeriksaan medis.
Tim forensik dipimpin Kompol dr Desy Martha Panjaitan bersama dokter forensik Penata I dr. Youga Balian Firdaus. Aparat Satreskrim Polres Siak ikut mengamankan lokasi selama pemeriksaan berlangsung. Tokoh masyarakat dan perangkat kampung turut hadir mengawal proses autopsi tersebut.
Kasus memilukan ini bermula setelah FA meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Bocah kecil itu diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama tiga hari berturut-turut. Dugaan penganiayaan mengarah kepada ibu tirinya berinisial SAS (25 tahun).
Menurut penyelidikan sementara, kekerasan pertama terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Pelaku diduga emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Kayu bulat sepanjang tiga puluh sentimeter disebut dipakai untuk memukul tulang kering korban.
Keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026, amarah kembali meledak di dalam rumah sederhana tersebut. Korban diduga dipukul pada bagian punggung setelah buang air di celana saat bangun tidur. Situasi rumah berubah mencekam selama dua hari berturut-turut.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi Kamis siang, 7 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban disebut menolak makan, yang memicu emosi pelaku. Batu-batu dari teras rumah diduga dilempar dan menghantam kepala korban.
“Batu bata kembali digunakan untuk memukul bagian kepala korban di dalam rumah,” kata Raja Kosmos. Setelah kejadian itu, korban mengalami kejang-kejang dan hilang kesadaran. Tubuh kecil FA langsung dilarikan menuju Puskesmas Sungai Kijang.
Kondisi korban terus memburuk hingga dirujuk ke RSUD Selasih. Tenaga medis sempat berusaha menyelamatkan nyawa korban sepanjang malam. Namun, korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecurigaan keluarga mulai muncul saat proses pemandian jenazah dilakukan sebelum pemakaman. Sejumlah luka memar ditemukan pada bagian kaki, rusuk, dan kepala korban. Temuan itu membuat ayah korban langsung melapor ke kepolisian.
Satreskrim Polres Siak bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Polisi mengamankan SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti berupa gagang sapu, batu bata, serta pakaian korban sudah diamankan polisi. Seluruh benda itu kini diperiksa guna memperkuat proses penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan kekerasan terjadi lebih lama dari dugaan awal.
“Kami masih mendalami seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais. Penyidik menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasil autopsi diperkirakan keluar sekitar satu pekan mendatang.
Penghulu Kampung Kerinci Kiri, H Ali Kasim, ikut hadir mengawal proses autopsi di pemakaman umum. Warga terlihat syok mendengar cerita dugaan kekerasan terhadap bocah enam tahun tersebut. Banyak warga memilih diam sambil menundukkan kepala sepanjang pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini mendadak menjadi pembicaraan luas masyarakat Siak sejak awal pekan. Media sosial dipenuhi rasa marah dan duka terhadap nasib korban kecil tersebut. Warga berharap penyidikan berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Saat ini SAS dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti tersangka jika terbukti melakukan penganiayaan yang mematikan terhadap korban. Polisi memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas tanpa kompromi. R-02

