Skandal Syekh Ahmad Al-Misry: Polri Kirim Red Notice, Sang Dai Kondang Jadi Buronan Internasional!
Syekh Ahmad Al-Misry. (ist)
JAKARTA, SabangMerauke News - Kepolisian Republik Indonesia mulai menggerakkan jalur internasional untuk memburu pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry, Sabtu, 9 Mei 2026. Divisi Hubungan Internasional Polri resmi mengajukan red notice Interpol usai sang pendakwah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Langkah cepat tersebut disampaikan Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, kepada wartawan. Proses pengajuan red notice kini sedang berjalan melalui portal resmi Interpol untuk mempercepat pencarian tersangka. Polisi juga mulai menjalin komunikasi lintas negara demi memastikan keberadaan pendakwah tersebut.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” ujar Ricky Purnama, Sabtu 9 Mei 2026. Pernyataan itu langsung memunculkan spekulasi luas terkait kemungkinan Syekh Ahmad Al-Misry berada di luar Indonesia. Sorotan publik semakin membesar karena kasus ini menyangkut figur agama dengan pengikut besar di media sosial.
Polri memastikan Syekh Ahmad Al-Misry sudah berstatus warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi resmi sebelumnya. Status kewarganegaraan tersebut diperoleh setelah pendakwah asal Mesir itu menikahi perempuan berkewarganegaraan Indonesia beberapa tahun lalu. Validasi administrasi kewarganegaraan juga telah tercatat secara resmi dalam sistem negara.
“Status WNI sudah tervalidasi melalui jalur naturalisasi pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” kata Ricky Purnama. Polisi kini masih mendalami kemungkinan status kewarganegaraan lain milik tersangka di negara asalnya, Mesir. Komunikasi lintas otoritas dilakukan untuk memperjelas data administrasi internasional tersangka.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 November 2025. Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi menjadi dasar peningkatan status hukum Syekh Ahmad Al-Misry.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Jumat 24 April 2026. Proses hukum tersebut menjadi titik balik besar dalam perjalanan karier pendakwah terkenal asal Timur Tengah tersebut. Publik yang sebelumnya mengenal sosoknya lewat televisi kini diguncang fakta berbeda.
Nama Syekh Ahmad Al-Misry memang cukup populer dalam dunia dakwah Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Pendakwah tersebut dikenal memiliki kemampuan membaca Alquran dengan fasih serta hafal tiga puluh juz secara lengkap. Gaya ceramah lugas dan tegas membuat namanya cepat dikenal publik lintas daerah.
Syekh Ahmad Al-Misry juga tercatat pernah menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Mesir yang bergengsi. Lembaga pendidikan Islam tersebut dikenal melahirkan banyak ulama serta tokoh agama dunia selama puluhan tahun terakhir. Latar belakang pendidikan itulah yang membuat ceramahnya mudah diterima banyak kalangan masyarakat Indonesia.
Selain aktif berdakwah di berbagai daerah, Syekh Ahmad Al-Misry juga rutin tampil dalam program televisi nasional. Aktivitas media sosialnya cukup tinggi dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu akun sebelum kasus mencuat. Materi ceramahnya banyak membahas akidah, pendidikan keluarga, moralitas, hingga kehidupan sosial sehari-hari.
Namun, citra religius tersebut kini berubah drastis setelah kasus dugaan pelecehan seksual menyeruak ke ruang publik nasional. Nama Syekh Ahmad Al-Misry terus menjadi pembahasan hangat di berbagai platform media sosial sejak penetapan tersangka diumumkan. Jumlah pengikut akun media sosialnya bahkan dilaporkan mulai mengalami penurunan cukup tajam.
Kasus ini juga memunculkan reaksi keras dari sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati perlindungan anak nasional. Banyak suara mendesak aparat bergerak cepat demi memastikan korban mendapat perlindungan hukum secara maksimal. Sorotan tajam juga diarahkan kepada lingkungan pendidikan keagamaan tempat dugaan pelecehan tersebut terjadi.
Polri menegaskan proses hukum berjalan serius tanpa membedakan status sosial ataupun latar belakang profesi tersangka saat ini. Penyidik terus melengkapi pemeriksaan saksi serta penelusuran tambahan terkait kemungkinan korban lain dalam perkara tersebut. Langkah pengajuan red notice menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak ingin tersangka lolos dari jerat hukum.
“Dalam rangka perlindungan terhadap korban, proses penyidikan terus berjalan secara maksimal,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Pernyataan tersebut memperlihatkan fokus utama penyidik saat ini tertuju pada keselamatan serta pemulihan korban kasus. Publik kini menunggu perkembangan terbaru terkait keberadaan Syekh Ahmad Al-Misry dalam waktu dekat.
Kasus pendakwah terkenal yang berubah menjadi buronan internasional seperti ini jarang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kombinasi status publik figur, isu pelecehan seksual, serta pelibatan Interpol membuat kasus tersebut terus menjadi sorotan nasional. Gelombang perhatian publik diperkirakan masih terus membesar seiring perkembangan proses penyidikan berikutnya. R-02

