Dugaan Pelecehan Verbal di FH UI, 16 Mahasiswa Dikenai Sanksi Penonaktifan Sementara
16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga lingkungan kampus tetap aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kebijakan tersebut diumumkan pihak Universitas Indonesia melalui Direktorat Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa keputusan penonaktifan sementara merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Menurut Erwin, rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen resmi berupa Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Dokumen ini menjadi dasar bagi universitas dalam mengambil langkah administratif terhadap para mahasiswa yang diduga terlibat.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bersifat preventif, bukan hukuman akhir, guna menjaga integritas proses investigasi yang sedang berlangsung.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, mulai dari perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Pembatasan ini juga mencakup keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan, baik di tingkat fakultas maupun universitas.
Tak hanya itu, pihak kampus juga memberlakukan pembatasan kehadiran fisik di lingkungan kampus. Para terduga hanya diperbolehkan memasuki area kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, itupun dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terduga dengan korban maupun saksi selama proses investigasi berlangsung. UI menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tegas Erwin.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam sebuah grup percakapan daring. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa isi percakapan dalam grup tersebut mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.
Percakapan tersebut disebut menyasar berbagai pihak, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen di lingkungan fakultas. Temuan ini pertama kali terungkap pada Minggu (12/4/2026) dan langsung memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa.
“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, bahkan terhadap dosen mereka sendiri,” ujar Fathimah.
Ia menilai perilaku tersebut sangat mengkhawatirkan, mengingat para terduga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum—calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan keadilan. Lebih ironis lagi, tindakan tersebut dinilai telah dinormalisasi dalam lingkungan tertentu.
Fathimah juga menyoroti bahwa sebagian dari terduga memiliki posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan. Hal ini menambah keprihatinan karena mereka dianggap memiliki pengaruh dalam membentuk budaya kampus.
“Perilaku ini mencederai nilai kesusilaan dan merusak ruang aman di lingkungan akademik. Kami mengutuk keras tindakan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi cerminan masih kuatnya budaya patriarki yang berakar di masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. BEM UI bersama aliansi mahasiswa lainnya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun—baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun digital—harus ditindak tegas.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Tidak boleh ada toleransi,” ujar Brian.
Dalam penanganan kasus ini, pemerintah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mewajibkan setiap kampus membentuk Satgas PPK serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Brian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan UI dan terus memantau perkembangan kasus. Ia memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
Jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, maka penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai langkah lanjutan, Kemdiktisaintek juga mendorong transparansi dalam proses penanganan serta memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan. Masyarakat dan sivitas akademika diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan melalui kanal resmi yang tersedia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan tinggi tidak kebal dari persoalan kekerasan seksual. Upaya tegas dari kampus dan pemerintah diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya akademik yang aman, inklusif, dan berintegritas di seluruh Indonesia. (R-05)

