Pecatan Polisi Jadi Bos Sabu di Inhu, Sembunyikan Ratusan Gram Barang Haram Dalam Sepatu!
Tiga pengedar sabu ditangkap polisi di Rengat, Indragiri Hulu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Indragiri Hulu kembali terungkap melalui aksi pengejaran dramatis. Satresnarkoba Polres Inhu sukses membongkar jaringan pengedar yang melibatkan seorang mantan anggota kepolisian. Penangkapan besar ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, di kawasan Rengat.
Laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Azki Aris memicu pergerakan cepat tim opsnal. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial RAS alias Amat saat berada di atas sepeda motor. Amat sempat mencoba membuang barang bukti sabu sebelum akhirnya diringkus secara paksa oleh petugas.
Amat mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bersembunyi di sebuah penginapan. "Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Misran, Kasi Humas Polres Inhu, Selasa, 5 Mei 2026.
Petugas kemudian menggerebek kamar penginapan di Pematang Reba dan menangkap pria berinisial Fawi. Dari tangan Fawi ditemukan sabu seberat 7,90 gram beserta uang tunai jutaan rupiah hasil jualan. Hasil tes urine menunjukkan Fawi positif mengonsumsi narkoba saat menjalankan bisnis haram tersebut sore itu.
Nyanyian Fawi menyeret nama AD alias Aldes yang merupakan pemasok utama jaringan pengedar tersebut. Tim bergerak menuju Perumahan Pematang Reba Permai untuk memburu dalang besar di balik layar. Aldes tak berkutik saat polisi mengepung kediamannya pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas menemukan 210 gram sabu tersembunyi di dalam sebuah sepatu. Barang bukti tersebut disimpan rapi pada bagasi mobil milik Aldes untuk mengelabui petugas kepolisian. Aldes rupanya mantan personel Polres Inhu yang sudah terkena pecat pada tahun 2019 silam.
Polres Inhu menegaskan komitmen tinggi untuk memberantas seluruh jaringan narkoba tanpa pandang bulu sedikit pun. "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota menindaklanjuti informasi masyarakat," jelas Misran. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Polisi masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di Riau. Ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika kini menanti para pelaku yang merusak generasi muda. Pelaku dipastikan tidak mendapat ampunan, apalagi menyangkut keterlibatan mantan abdi negara dalam bisnis gelap.
Masyarakat diimbau terus memberikan informasi akurat terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar rumah. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama memutus rantai distribusi sabu yang mematikan. Kondisi keamanan wilayah Rengat diharapkan semakin kondusif setelah tertangkapnya komplotan pengedar sabu kelas kakap.
Integritas institusi kepolisian tetap terjaga meski ada mantan anggotanya yang terjerumus dalam lubang hitam. Proses hukum dilakukan secara transparan demi menunjukkan keadilan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia tercinta. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini mendapat apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat di Inhu. R-02

