DJP Ungkap Fakta Mengejutkan, Pelaporan SPT Baru 84 Persen Jelang Batas Waktu
Ilustrasi pelaporan SPT melalui Coretax. (ist)
JAKARTA, SabangMerauke News - Pelaporan SPT pajak 2025 hingga Rabu, 29 April 2026, masih tertahan di angka 84 persen. Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi baru 12.639.279 laporan dari target 15 juta wajib pajak. Selisih jutaan laporan tersisa memicu alarm kepatuhan menjelang batas akhir pelaporan pajak nasional.
Data tersebut menunjukkan masih ada sekitar 2.634.482 wajib pajak belum menyampaikan laporan tahunan. Kondisi ini mencerminkan tekanan administratif yang belum sepenuhnya terselesaikan hingga penghujung periode pelaporan. DJP mendorong percepatan agar angka kepatuhan tidak tertinggal dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 10.508.502 SPT. Kelompok non-karyawan menyumbang 1.383.647 laporan sementara wajib pajak badan tercatat 752.390 laporan. Kontribusi sektor lain seperti pelaporan dolar dan migas tercatat kecil dalam keseluruhan data nasional.
Tambahan pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencapai puluhan ribu laporan tambahan. Sebanyak 20.588 laporan tercatat dalam rupiah dan 34 laporan menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat. Angka ini memperlihatkan variasi karakter wajib pajak yang tetap berkontribusi dalam sistem perpajakan nasional.
Di sisi lain, jumlah pengguna sistem Coretax terus meningkat secara signifikan sepanjang periode pelaporan tahun ini. Total aktivasi akun mencapai 18.837.611 pengguna yang terdiri dari berbagai kategori wajib pajak aktif. Dominasi datang dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 17.662.350 akun yang telah terverifikasi oleh sistem.
Wajib pajak badan tercatat 1.083.692; akun sementara instansi pemerintah mencapai 91.340 pengguna aktif. Selain itu terdapat 229 pelaku perdagangan digital yang masuk kategori wajib pajak sistem elektronik. Angka ini menunjukkan digitalisasi perpajakan mulai menjangkau berbagai sektor ekonomi nasional secara luas.
Seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan dorongan percepatan pelaporan kepada masyarakat luas. “Kami mengimbau wajib pajak segera melapor agar terhindar sanksi administrasi yang berlaku,” ujarnya. Imbauan ini menjadi sinyal serius di tengah waktu yang semakin sempit menjelang batas akhir pelaporan.
Penerapan sistem Coretax menjadi perubahan besar dalam administrasi perpajakan mulai tahun 2026 ini. Seluruh proses pelaporan kini terpusat dalam satu sistem digital yang menggantikan mekanisme sebelumnya. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan nasional.
Namun transisi sistem juga menghadirkan tantangan baru bagi sebagian wajib pajak di lapangan. Sebagian pengguna masih beradaptasi dengan proses aktivasi akun hingga pengisian laporan tahunan. Kondisi ini turut memengaruhi kecepatan pelaporan yang belum mencapai target maksimal pemerintah.
Untuk mengakses Coretax, wajib pajak harus menggunakan NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Proses awal dimulai dari pengaturan ulang kata sandi hingga verifikasi melalui email atau nomor gawai. Langkah tersebut menjadi pintu masuk utama sebelum pengguna dapat mengakses layanan perpajakan digital.
Setelah berhasil masuk sistem, pengguna wajib membuat kode otorisasi sebagai bagian keamanan transaksi. Kode ini berfungsi sebagai identitas digital dalam setiap aktivitas pelaporan dan administrasi pajak. Tahapan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan keamanan data wajib pajak di sistem nasional.
Proses pelaporan SPT dilakukan melalui menu khusus yang tersedia dalam dashboard Coretax. Pengguna memilih jenis SPT tahunan kemudian mengisi periode pajak Januari hingga Desember 2025. Setelah itu sistem akan membentuk konsep laporan yang dapat diedit sebelum dikirim secara resmi.
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan, termasuk melapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
- Akses menu “Portal Saya”, submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Panduan lapor SPT di Coretax
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan untuk “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
R-02

