Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing, Kemenkeu Kejar Kebocoran Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah tegas diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menutup kebocoran penerimaan negara. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memburu 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing dalam perdagangan internasional.
Praktik ini dianggap sebagai salah satu modus yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar. Karena itu, Kementerian Keuangan kini memperketat pengawasan dan melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
Purbaya menjelaskan, under invoicing merupakan praktik ilegal di mana perusahaan mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen transaksi internasional. Cara ini biasanya dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak atau bea masuk yang harus dibayarkan kepada negara.
“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, upaya memburu perusahaan pelaku under invoicing merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan fiskal. Dengan menindak praktik ini, negara diharapkan bisa menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi dalam perdagangan lintas negara.
Meski demikian, Purbaya mengaku hingga saat ini pemerintah masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik tersebut. Nilai pasti potensi kerugian dari 10 perusahaan yang sedang diselidiki masih dalam proses verifikasi oleh tim terkait.
“Masih dihitung lagi,” ujarnya singkat.
Namun, langkah penindakan ini diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan yang menjadi tulang punggung APBN.
Upaya Menutup Celah Kebocoran Pajak
Praktik under invoicing selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena kerap digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi perdagangan internasional. Dengan mencantumkan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, perusahaan dapat membayar pajak dan bea masuk dalam jumlah lebih kecil.
Selain merugikan negara, praktik ini juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang patuh terhadap aturan pajak menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang melakukan manipulasi dokumen perdagangan.
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan kini memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk mengidentifikasi serta menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pemerintah juga terus meningkatkan sistem pengawasan berbasis data untuk memantau transaksi perdagangan internasional. Dengan sistem tersebut, perbedaan nilai transaksi dapat lebih mudah dideteksi sehingga praktik manipulasi invoice dapat segera diungkap.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Penerimaan Pajak Mulai Menguat
Di tengah upaya penindakan terhadap praktik ilegal tersebut, Purbaya menyebut kinerja penerimaan negara menunjukkan tren yang cukup positif pada awal tahun 2026.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada periode Januari hingga Februari 2026 tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara khusus, pada Februari 2026 penerimaan pajak bersih atau netto tercatat mencapai Rp245,1 triliun, meningkat 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak signifikan.
Penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut tercatat naik 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun. Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas konsumsi dan transaksi ekonomi di berbagai sektor.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga menunjukkan kinerja yang kuat dengan pertumbuhan 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan dari PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat sebesar 3,4 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen.
Jenis pajak lainnya bahkan mengalami peningkatan hingga 24,2 persen, yang turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan penerimaan negara secara keseluruhan.
Optimisme Ekonomi Nasional
Purbaya menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi bahwa aktivitas ekonomi nasional mulai bergerak lebih kuat.
Menurutnya, perputaran ekonomi yang semakin aktif akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor pajak yang berkaitan erat dengan aktivitas produksi, perdagangan, dan konsumsi masyarakat.
“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” ujar Purbaya.
Ia juga optimistis tren positif ini akan terus berlanjut apabila pemerintah mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara.
Karena itu, langkah memburu perusahaan pelaku under invoicing menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan fiskal.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan penindakan terhadap praktik ilegal, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil dan transparan.
Selain meningkatkan penerimaan negara, upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. (R-03)

