Jangan Sampai Terlambat, Batas Akhir SPT 2025 Jatuh 30 April
Ilustrasi pembayaran SPT tahunan. Foto : AI
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025 berakhir Kamis, 30 April 2026.
Pemerintah menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 berakhir Kamis besok.
Kebijakan tersebut berlaku serentak untuk wajib pajak orang pribadi serta badan usaha aktif.
Keterlambatan pelaporan memicu sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan perpajakan nasional berlaku.
Setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan pajak.
Kewajiban tersebut mencakup seluruh penghasilan selama tahun pajak berjalan sesuai aturan berlaku nasional.
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.
Ketentuan denda tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perpajakan Indonesia.
Pasal tujuh menetapkan denda seratus ribu rupiah bagi wajib pajak orang pribadi terlambat.
Sementara badan usaha dikenai sanksi administratif sebesar satu juta rupiah jika tidak melapor.
Aturan tersebut juga memuat pengecualian bagi sejumlah wajib pajak dalam kondisi tertentu khusus.
“Pengenaan sanksi tidak berlaku bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan peraturan menteri,” bunyi aturan.
Pengecualian mencakup wajib pajak meninggal dunia serta tidak lagi menjalankan kegiatan usaha aktif.
Selain denda, keterlambatan pembayaran pajak juga dikenai bunga sebesar dua persen setiap bulan.
Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran pajak dilakukan wajib.
Besaran bunga bergantung pada jumlah pajak yang belum dibayarkan sesuai ketentuan berlaku nasional.
Denda administratif dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak resmi dari otoritas.
Meski denda telah dilunasi, kewajiban pelaporan SPT tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Kepatuhan pelaporan menjadi syarat utama menghindari risiko hukum serta sanksi lanjutan administrasi.
Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax resmi pemerintah.
Sistem tersebut dirancang meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan perpajakan digital nasional Indonesia.
Wajib pajak wajib mengaktifkan akun sebelum dapat mengakses layanan pelaporan pajak tahunan daring.
Proses aktivasi dimulai dengan mengakses situs resmi Coretax dan memilih menu aktivasi akun.
Pengguna kemudian memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak serta melengkapi data kontak yang diminta.
Verifikasi identitas dilakukan melalui pengambilan foto dan validasi sistem sebelum akun dinyatakan aktif.
Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak menerima email berisi informasi login serta notifikasi resmi.
Pengguna diwajibkan mengganti kata sandi serta membuat passphrase demi keamanan akses akun pribadi.
Langkah tersebut memastikan perlindungan data serta kemudahan akses layanan perpajakan berbasis digital.
Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak segera melapor sebelum batas waktu resmi berakhir besok.
Kepatuhan pelaporan menjadi kunci menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan nasional.
Keterlambatan berpotensi menambah beban finansial akibat denda serta bunga yang terus berjalan.(R-03)

