SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Pasar Parluasan Siantar Jadi Lautan Api, Ratusan Pedagang Menjerit Histeris

      Pasar Parluasan Siantar Jadi Lautan Api, Ratusan Pedagang Menjerit Histeris

      18/06/2026  ❘  11:36 WIB
    • Luis Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Oknum TNI dan Purnawirawan TNI

      Luis Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Oknum TNI dan Purnawirawan TNI

      18/06/2026  ❘  08:49 WIB
    • Diduga Minta Jatah Uang Proyek, Kepala Kejaksaan Negeri Ini Diamankan Kejagung

      Diduga Minta Jatah Uang Proyek, Kepala Kejaksaan Negeri Ini Diamankan Kejagung

      18/06/2026  ❘  08:36 WIB
    • Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      17/06/2026  ❘  19:34 WIB
  • Nasional
    • Di-DO Dari Univesitas Abdurrab, Calon Dokter Ini Mengadu ke Komisi XIII DPR

      Di-DO Dari Univesitas Abdurrab, Calon Dokter Ini Mengadu ke Komisi XIII DPR

      18/06/2026  ❘  19:57 WIB
    • Anggaran Rp100,1 Triliun Mulai Cair, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

      Anggaran Rp100,1 Triliun Mulai Cair, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

      18/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

      Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

      18/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • QRIS Wisatawan Asing Tembus Rp4,3 Triliun, Jauh Lampaui Transaksi WNI di Luar Negeri

      QRIS Wisatawan Asing Tembus Rp4,3 Triliun, Jauh Lampaui Transaksi WNI di Luar Negeri

      18/06/2026  ❘  19:52 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Efek Merah Membara, IHSG Terjun ke 6.172 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

      Bursa Efek Merah Membara, IHSG Terjun ke 6.172 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

      18/06/2026  ❘  17:34 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil

      BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil

      18/06/2026  ❘  16:35 WIB
    • Gubernur BI Kembali Tekan Tombol Darurat, Rupiah Langsung Berbalik Arah

      Gubernur BI Kembali Tekan Tombol Darurat, Rupiah Langsung Berbalik Arah

      18/06/2026  ❘  16:13 WIB
    • Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      18/06/2026  ❘  15:26 WIB
  • Politik
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
  • Hukrim
    • UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

      UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

      18/06/2026  ❘  16:59 WIB
    • UAS Blak-blakan di Pengadilan, Sebut Abdul Wahid Pernah Diancam Jangan Macam-Macam

      UAS Blak-blakan di Pengadilan, Sebut Abdul Wahid Pernah Diancam Jangan Macam-Macam

      18/06/2026  ❘  16:36 WIB
    • Perampokan Sadis di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali, Sempat Kirim Foto Bersimbah Darah Sebelum Pelaku Ditangkap

      Perampokan Sadis di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali, Sempat Kirim Foto Bersimbah Darah Sebelum Pelaku Ditangkap

      18/06/2026  ❘  11:46 WIB
    • Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

      Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

      18/06/2026  ❘  10:38 WIB
  • Umum
    • Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      17/06/2026  ❘  18:03 WIB
    • Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      17/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
  • Riau
    • LPS Bekinerja Baik, Diapresiasi Wako Agung

      LPS Bekinerja Baik, Diapresiasi Wako Agung

      18/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Diskes Riau Perkuat Kolaborasi, Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Terus Digenjot

      Diskes Riau Perkuat Kolaborasi, Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Terus Digenjot

      18/06/2026  ❘  20:13 WIB
    • Teriakan Warga Kembali Pecah! Deretan Rumah di Kuala Enok Ambruk Masuk Sungai

      Teriakan Warga Kembali Pecah! Deretan Rumah di Kuala Enok Ambruk Masuk Sungai

      18/06/2026  ❘  17:23 WIB
    • RSUD Selatpanjang Pinjam Genset Milik PUPR, Solusi Darurat Antisipasi Pemadaman Listrik

      RSUD Selatpanjang Pinjam Genset Milik PUPR, Solusi Darurat Antisipasi Pemadaman Listrik

      18/06/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sport
    • Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

      Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

      18/06/2026  ❘  07:41 WIB
    • Portugal Gagal Menang, RD Kongo Paksa Selecao Bermain Imbang 1-1

      Portugal Gagal Menang, RD Kongo Paksa Selecao Bermain Imbang 1-1

      18/06/2026  ❘  07:39 WIB
    • Mewakili Riau, Kampar Junior FA Siap Berlaga di Piala Garuda Anak Indonesia 2026

      Mewakili Riau, Kampar Junior FA Siap Berlaga di Piala Garuda Anak Indonesia 2026

      18/06/2026  ❘  07:06 WIB
    • Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jangan Sampai Terlambat, Batas Akhir SPT 2025 Jatuh 30 April

29/04/2026  ❘  20:27 WIB • Nasional
Bagikan :
Jangan Sampai Terlambat, Batas Akhir SPT 2025 Jatuh 30 April

Ilustrasi pembayaran SPT tahunan. Foto : AI

Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025 berakhir Kamis, 30 April 2026.

Pemerintah menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 berakhir Kamis besok.

Kebijakan tersebut berlaku serentak untuk wajib pajak orang pribadi serta badan usaha aktif.

Keterlambatan pelaporan memicu sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan perpajakan nasional berlaku.

Setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan pajak.

Kewajiban tersebut mencakup seluruh penghasilan selama tahun pajak berjalan sesuai aturan berlaku nasional.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.

Ketentuan denda tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perpajakan Indonesia.

Pasal tujuh menetapkan denda seratus ribu rupiah bagi wajib pajak orang pribadi terlambat.

Sementara badan usaha dikenai sanksi administratif sebesar satu juta rupiah jika tidak melapor.

Aturan tersebut juga memuat pengecualian bagi sejumlah wajib pajak dalam kondisi tertentu khusus.

“Pengenaan sanksi tidak berlaku bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan peraturan menteri,” bunyi aturan.

Pengecualian mencakup wajib pajak meninggal dunia serta tidak lagi menjalankan kegiatan usaha aktif.

Selain denda, keterlambatan pembayaran pajak juga dikenai bunga sebesar dua persen setiap bulan.

Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran pajak dilakukan wajib.

Besaran bunga bergantung pada jumlah pajak yang belum dibayarkan sesuai ketentuan berlaku nasional.

Denda administratif dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak resmi dari otoritas.

Meski denda telah dilunasi, kewajiban pelaporan SPT tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Kepatuhan pelaporan menjadi syarat utama menghindari risiko hukum serta sanksi lanjutan administrasi.

Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax resmi pemerintah.

Sistem tersebut dirancang meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan perpajakan digital nasional Indonesia.

Wajib pajak wajib mengaktifkan akun sebelum dapat mengakses layanan pelaporan pajak tahunan daring.

Proses aktivasi dimulai dengan mengakses situs resmi Coretax dan memilih menu aktivasi akun.

Pengguna kemudian memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak serta melengkapi data kontak yang diminta.

Verifikasi identitas dilakukan melalui pengambilan foto dan validasi sistem sebelum akun dinyatakan aktif.

Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak menerima email berisi informasi login serta notifikasi resmi.

Pengguna diwajibkan mengganti kata sandi serta membuat passphrase demi keamanan akses akun pribadi.

Langkah tersebut memastikan perlindungan data serta kemudahan akses layanan perpajakan berbasis digital.

Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak segera melapor sebelum batas waktu resmi berakhir besok.

Kepatuhan pelaporan menjadi kunci menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan nasional.

Keterlambatan berpotensi menambah beban finansial akibat denda serta bunga yang terus berjalan.(R-03) 

Editor: Ali Imran
Tags :batas akhir SPT 2025denda pajak terlambat laporcara aktivasi CoretaxSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Berkomitmen Dukung Gaya Hidup Sehat Lewat Program Tjakap Jiwa  Aryaduta Pekanbaru Gelar Harmony of Motherhood

    Berkomitmen Dukung Gaya Hidup Sehat Lewat Program Tjakap Jiwa  Aryaduta Pekanbaru Gelar Harmony of Motherhood

    Umum •
    29/04/2026 ❘ 16:54 WIB
  • Ratusan BUMN Dibubarkan Diam-Diam, Dony Oskaria Buka Suara

    Ratusan BUMN Dibubarkan Diam-Diam, Dony Oskaria Buka Suara

    Nasional •
    29/04/2026 ❘ 08:47 WIB
  • Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Advertorial •
    29/04/2026 ❘ 08:40 WIB
  • Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

    Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

    Nasional •
    28/04/2026 ❘ 22:22 WIB
  • Standar Samar, Pemulihan Palsu: Skema Remedy Framework Forest Stewardship Council Berpotensi Jadi Alat

    Standar Samar, Pemulihan Palsu: Skema Remedy Framework Forest Stewardship Council Berpotensi Jadi Alat 'Cuci Dosa' APRIL dan APP Group

    Opini •
    28/04/2026 ❘ 22:04 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan