Standar Samar, Pemulihan Palsu: Skema Remedy Framework Forest Stewardship Council Berpotensi Jadi Alat 'Cuci Dosa' APRIL dan APP Group
APRIL Group dan APP Group kembali berasosiasi dengan Forest Stewardship Council melalui skema Remedy Framework. Foto: Istimewa/AI
Penulis: Hamka, BH*
SABANGMERAUKE NEWS - Ketika standar tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, proses pemulihan lingkungan berisiko merosot menjadi sekadar formalitas administratif. Risiko ini tampak dalam upaya perusahaan kehutanan besar seperti APRIL Group dan APP Group untuk kembali berasosiasi dengan Forest Stewardship Council melalui skema Remedy Framework.
Di atas kertas, skema ini terlihat menjanjikan sebagai jalan untuk memperbaiki kerusakan sosial dan lingkungan di masa lalu. Namun, jika pondasinya lemah, janji tersebut berpotensi menyusut menjadi sekadar prosedur administratif, tampak berjalan, tetapi tidak benar-benar menyelesaikan akar persoalan.
Salah satu akar persoalan terletak pada perbedaan cara memaknai “remedy”. Bagi perusahaan, “remedy” kerap dipahami hanya sebagai perbaikan teknis, langkah untuk kembali memenuhi standar dan memperoleh penerimaan pasar.
Sementara itu, bagi masyarakat terdampak, terutama komunitas lokal dan masyarakat hukum adat, “remedy” dimaknai pemulihan yang utuh: pengembalian hak atas tanah dan ruang hidup, pemulihan martabat, serta keadilan atas kerugian yang telah dialami.
Secara normatif, Forest Stewardship Council (FSC) seharusnya memaknai “remedy” secara luas, selaras dengan prinsip hak asasi manusia yang mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, hingga jaminan ketidak berulangan pelanggaran. Namun dalam praktik, makna tersebut kerap menyempit.
Pemulihan yang semestinya menyentuh akar persoalan justru direduksi menjadi perbaikan teknis yang dangkal. Pada titik inilah jurang antara standar dan kenyataan mulai tampak jelas.
Masalah ini semakin mengemuka ketika memasuki tahap penilaian awal. FSC menunjuk lembaga independen seperti Daemeter Consulting, Ekologika Consultant dan Remark Asia untuk melakukan penilaian dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul akibat dari operasional perusahaan. Secara prinsip, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas.
Namun, ketiadaan standar metodologi yang tegas dan seragam membuat setiap lembaga bekerja dengan pendekatan yang berbeda, mulai dari penyusunan informasi dasar, metode riset, teknik pengumpulan data, durasi kajian, hingga tingkat pelibatan masyarakat terdampak dan para pemangku kepentingan. Akibatnya, hasil penilaian menjadi tidak sebanding dan sulit diuji kebenarannya secara konsisten.
Persoalan Serius
Padahal, di sinilah kunci seluruh proses ditentukan. Baseline Assessment bukan sekadar tahap awal, melainkan fondasi yang menentukan arah keseluruhan: apa yang diakui sebagai kerusakan, siapa yang diakui sebagai korban, serta bentuk pemulihan yang akan dijalankan.
Jika fondasi ini rapuh, maka seluruh proses di atasnya pun ikut bermasalah. Pada titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar teknis, melainkan menyangkut bagaimana keadilan didefinisikan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mendefinisikannya.
Dampaknya nyata dan serius. Pertama, kualitas penilaian menjadi timpang. Pendekatan yang cepat dan dangkal cenderung menyederhanakan konflik yang kompleks; sejarah panjang perampasan ruang hidup direduksi menjadi sekadar angka atau laporan administratif. Sebaliknya, pendekatan yang lebih mendalam dan partisipatif mampu mengungkap ketidakadilan struktural yang selama ini tersembunyi. Namun, tanpa standar minimum yang tegas, kedua hasil ini kerap diperlakukan seolah setara. Akibatnya, kebenaran menjadi relatif dan mudah dipelintir.
Kedua, terbuka ruang lebar bagi konflik kepentingan. Dalam skema ini, perusahaan tetap memiliki pengaruh terhadap pembiayaan dan pemilihan lembaga penilai. Dalam kondisi seperti itu, fleksibilitas metodologi berpotensi berubah menjadi alat seleksi di mana pendekatan yang “aman” bagi citra perusahaan lebih diutamakan daripada pendekatan yang jujur dan kritis. Prosesnya mungkin tampak sah, tetapi substansinya kosong.
Ketiga, masyarakat, terutama masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanpa penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang kuat, mereka kerap hanya diposisikan sebagai objek wawancara, bukan sebagai pemegang hak. Padahal, prinsip ini telah diakui secara global, termasuk dalam kerangka United Nations Framework Convention on Climate Change. Ketika suara dan pengetahuan lokal diabaikan, proses yang seharusnya memulihkan justru berisiko mengulang ketidakadilan lama.
Keempat, minimnya transparansi membuat situasi semakin timpang. Hasil penilaian kerap tidak dibuka secara luas, sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memeriksa atau menggugat temuan yang menyangkut hidup mereka. Informasi terkunci di tangan perusahaan, sementara masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian. Dalam kondisi seperti ini, keadilan menjadi sulit terwujud.
Semua ini menegaskan satu hal mendasar: persoalan utamanya bukan pada siapa yang melakukan penilaian, melainkan pada bagaimana “remedy” dimaknai serta kaburnya aturan main yang mengaturnya. Selama makna “remedy” terus direduksi dan tidak ditopang oleh standar metodologi yang tegas, seragam, dan berpihak pada keadilan, independensi lembaga penilai akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan bahkan berisiko jatuh menjadi sekadar label formal tanpa substansi.
Perbaikan dan Transparansi
Karena itu, perbaikan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Forest Stewardship Council harus memperkuat fondasi Remedy Framework dengan menetapkan standar metodologi minimum yang bersifat mengikat: durasi penelitian yang memadai, analisis yang mendalam, serta kewajiban melibatkan masyarakat secara bermakna melalui prinsip FPIC.
Transparansi harus menjadi aturan, bukan sekadar pilihan, seluruh hasil penilaian perlu dibuka dan dapat diuji oleh publik. Selain itu, mekanisme pengawasan yang benar-benar independen harus dibangun untuk memutus potensi konflik kepentingan. (R-03)
*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

