Wow! Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Ditahan Polisi, Diduga Jadi Dokter Kecantikan Gadungan
Kuasa hukum memperlihatkan foto wajah korban yang rusak akibat praktik dokter kecantikan gadungan, di Pekanbaru, Riau, Selasa (28/4/2026). (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus dugaan dokter kecantikan gadungan di Pekanbaru, meledak setelah polisi menangkap tersangka utamanya. Sang tersangka merupakan perempuan berinisial JRF alias Jenny, kini ditahan usai diduga menjalankan praktik medis ilegal berbahaya. Penangkapan ini membuka tabir klinik kecantikan ilegal dengan korban luka serius hingga cacat permanen.
Penangkapan dilakukan tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau setelah penyelidikan panjang mendalam berlangsung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memastikan tersangka sudah ditahan secara resmi.
“Iya, benar, sudah ditahan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Selasa malam.
Kasus bermula dari laporan korban yang masuk sejak Senin, 25 November 2025 lalu. Laporan resmi kemudian diterbitkan polisi pada Senin, 6 April 2026, setelah proses verifikasi. Kuasa hukum korban menyebut laporan tersebut mengungkap praktik ilegal berkedok layanan kecantikan modern.
Korban pertama berinisial AA dan NS melaporkan kerusakan wajah usai tindakan medis dilakukan. Jumlah korban berkembang menjadi sekitar 15 orang dengan kondisi luka bervariasi cukup parah. Sebagian korban mengalami cacat permanen serta trauma psikologis akibat prosedur tidak standar medis.
“Klien kami mengalami kerusakan serius pada wajah, bibir, dan telinga hingga struktur kulit berubah drastis,” kata Mark Harianja.
Mark Harianja, kuasa hukum korban, menyebut kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Ia menambahkan bahwa korban lain diharapkan segera melapor agar proses hukum berjalan lebih kuat.
Modus pelaku tergolong sederhana namun efektif dalam menarik minat calon korban yang mencari perawatan murah. Pelaku mengaku dokter profesional dan menawarkan prosedur kecantikan dengan diskon besar yang menggoda. Korban tergiur oleh harga murah lalu menjalani tindakan tanpa mengetahui risiko fatal di baliknya.
“Pelaku mengaku dokter tanpa memiliki STR dan SIP sehingga tindakan sangat berbahaya,” ujar Mark.
Menurutnya, tindakan seperti facelift dan operasi bibir dilakukan tanpa kompetensi medis yang memadai sama sekali. Akibatnya, hasil operasi jauh dari standar dan justru merusak jaringan wajah korban secara permanen.
Penyelidikan juga menemukan praktik berlangsung di sebuah klinik estetika bernama Arauana Beauty Clinic. Lokasi klinik berada di Kota Pekanbaru dan diduga menjadi tempat aktivitas tindakan ilegal selama berbulan-bulan. Polisi menduga praktik serupa terjadi sejak pertengahan 2025 tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan mental akibat perubahan wajah yang signifikan dan drastis. Beberapa korban harus menjalani operasi ulang untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan sebelumnya. Biaya tambahan memperparah kerugian korban yang sebelumnya tergiur oleh harga murah dari pelaku tersebut.
“Korban mengalami trauma mendalam dan masih menjalani pemulihan hingga saat ini,” ungkap Mark.
Ia menyebut dampak psikologis sering kali lebih berat dibandingkan dengan luka fisik akibat praktik ilegal tersebut. Pendampingan hukum terus dilakukan untuk memastikan korban mendapat keadilan maksimal dari proses hukum.
Konfirmasi dari organisasi profesi medis memperkuat fakta bahwa pelaku bukan tenaga medis resmi berlisensi. Surat keterangan menyebutkan tersangka tidak memiliki STR maupun SIP sebagai syarat praktik medis sah. Hal ini menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional.
“Kami sudah menerima surat resmi yang menyatakan tersangka bukan dokter dan tidak memiliki izin,” tegas Mark.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran berat dalam kasus praktik medis ilegal berbahaya ini. Polisi menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti penting dalam proses penyidikan lanjutan.
Kasus kini memasuki tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta saksi korban. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Proses hukum diharapkan berjalan transparan hingga tahap persidangan demi keadilan bagi korban terdampak.
“Kami berharap proses berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” ujar Mark.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif memilih layanan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jeratan hukum juga mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal di dunia kontes kecantikan. Tersangka diketahui merupakan finalis ajang Puteri Indonesia Riau tahun 2024 dengan rekam jejak menarik. Status tersebut membuat kasus semakin viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat serta netizen.
Pelaku sebelumnya dikenal aktif di dunia pageant nasional. Perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998, memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris. Ia juga menjabat direktur klinik kecantikan yang kini menjadi pusat kasus praktik ilegal tersebut.
Kariernya dimulai sejak remaja hingga meraih posisi Runner-up Putri Pariwisata Indonesia 2019. Ia juga menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia serta pernah menjadi Dara Riau 2018. Pengalaman internasional diperoleh melalui ajang modeling di Malaysia yang memperluas eksposur globalnya.
Namun, citra gemilang tersebut runtuh setelah dugaan kasus praktik medis ilegal menyeret namanya ke ranah hukum. Publik kini menyoroti kontras antara prestasi sebelumnya dengan dugaan pelanggaran serius dilakukan tersangka. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa legalitas dan kompetensi tidak bisa digantikan dengan penampilan semata. R-02

