Dibakar Habis! Polisi Kampar Sikat Rakit Tambang Ilegal di Sungai Singingi
Polisi dari Polsek Kampar Kiri membakar 6 unit rakit tambang emas ilegal di aliran Sungai Singingi. (Polres Kampar)
RIAU, SabangMerauke News - Aparat Polres Kampar memusnahkan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai Singingi, Senin, 27 April 2026. Penindakan berlangsung di Desa Lipatkain Selatan setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan darurat 110. Langkah cepat ini menjadi respons langsung atas maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan sekitar.
Operasi dipimpin tim Polsek Kampar Kiri dengan dukungan 12 personel di lapangan. Tim melakukan penyisiran menyeluruh di lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas ilegal. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku maupun operator tambang yang biasanya beraktivitas.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang, mengonfirmasi temuan enam rakit di lokasi operasi. “Petugas menemukan enam rakit yang digunakan untuk penambangan ilegal di aliran sungai,” ujarnya. Temuan tersebut memperkuat dugaan aktivitas PETI yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Rakit-rakit tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah penggunaan kembali. Api membakar seluruh struktur rakit hingga tidak dapat difungsikan lagi sebagai alat penambangan ilegal. Langkah ini juga menjadi sinyal keras terhadap pelaku yang merusak ekosistem sungai secara berulang.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, menegaskan komitmen memberantas aktivitas PETI di wilayahnya. “Ini bentuk keseriusan dalam menindak aktivitas ilegal yang berdampak langsung terhadap lingkungan,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan penegakan hukum yang semakin tegas terhadap pelanggaran.
Operasi ini juga selaras dengan arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebagai terkait pengawasan ketat wilayah. Instruksi tersebut menekankan pentingnya kehadiran aparat dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan hukum. Setiap satuan wilayah diminta menunjukkan kepemimpinan kuat dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat.
Program Green Policing menjadi dasar pendekatan dalam penindakan aktivitas tambang ilegal di wilayah Riau. Pendekatan ini menggabungkan penegakan hukum dengan upaya perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan menjaga ruang hidup masyarakat dari dampak kerusakan akibat eksploitasi ilegal.
Kapolda Riau menegaskan pentingnya pelayanan profesional dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. “Masyarakat harus merasakan kehadiran negara melalui pelayanan profesional dan tindakan tegas,” ujarnya. Pendekatan ini juga mengedepankan solusi jangka panjang dalam mengatasi praktik ilegal di lapangan.
Modus tambang ilegal menggunakan rakit apung memungkinkan pelaku berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat. Saat operasi berlangsung, pelaku diduga telah melarikan diri lebih dahulu sebelum petugas tiba di lokasi. Kondisi ini menunjukkan adanya pola terorganisir dalam aktivitas PETI yang sulit terdeteksi secara langsung.
Penyisiran lanjutan dilakukan di sepanjang aliran Sungai Singingi guna memastikan tidak ada aktivitas serupa tersisa. Petugas memastikan situasi aman sebelum kembali ke markas setelah operasi penertiban selesai dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Peran warga dianggap penting dalam mendukung pengawasan terhadap praktik ilegal yang merusak ekosistem. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. R-02

