Skandal "Jatah Preman"
Dompet Kering Jabatan Terancam, Kepala UPT Riau Nekat Pinjam Bank Buat 'Sogok' Bos!
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam persidangan kasus korupsi PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 23 April 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Persidangan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengungkap skandal "uang tebusan" tanda tangan dokumen proyek dinas. Kepala UPT Ludfi Hardi mengaku tertekan saat diminta menyetor dana segar miliaran rupiah tersebut. Kesaksian menghebohkan muncul di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 23 April 2026.
Ludfi Hardi menjabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Saksi wilayah Inhu serta Inhil. Terdakwa utama kasus pemerasan anggaran ini adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Selain itu, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Masalah bermula saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) urusan jalan belum ditandatangani. Ludfi Hardi sudah memberi paraf pada tanggal 5 Mei 2025. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, justru menunda proses penandatanganan dokumen tersebut.
“Waktu itu DPA belum ditandatangani dan saya tidak tahu apa alasannya,” ujar Ludfi Hardi. Saksi menyampaikan keterangan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. Ketidakjelasan status dokumen proyek membuat 6 kepala UPT merasa sangat bingung serta cemas.
Pertemuan darurat akhirnya digelar para kepala UPT di Kedai Teko Kopi, di seputaran daerah Panam. Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, hadir memimpin pembicaraan rahasia di kedai tersebut. Momen santai minum kopi berubah menjadi forum pembahasan setoran dana tunai dalam jumlah besar.
Ferry Yunanda menyebut pimpinannya memiliki kebutuhan sangat banyak untuk keperluan mendesak sang gubernur. Saksi memahami pernyataan tersebut sebagai instruksi halus untuk segera menyiapkan sejumlah uang panas. Meski kata uang tidak terucap, kode keras kebutuhan gubernur sudah tertangkap telinga saksi.
“Tidak disebutkan uang, tetapi ada kebutuhan yang banyak,” kata Ludfi Hardi menirukan ucapan Ferry. Pertemuan lanjutan kemudian berpindah lokasi ke ruang Sekretariat Dinas pada hari berikutnya. Ferry Yunanda meminta total dana setoran sebesar tiga miliar rupiah dari seluruh kepala unit.
Jumlah permintaan tersebut setara 2,5 persen dari total anggaran proyek jalan. Semua kepala UPT sempat menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan dana yang sangat besar. Beban pekerjaan tahun sebelumnya yang belum lunas menjadi alasan penolakan para kepala unit.
Namun, situasi berubah mencekam ketika muncul istilah baru bernama "7 batang" dalam pertemuan. Istilah tersebut ternyata merujuk pada nominal uang sebesar Rp7 miliar. Permintaan dana melambung tinggi karena kebutuhan Abdul Wahid dianggap masih sangat besar.
“Saya bilang besar sekali itu,” ujar Ludfi Hardi saat mendengar nominal tujuh batang. Saksi mengaku tidak memiliki uang tunai untuk memenuhi ambisi besar para pimpinan dinas. Tekanan batin semakin kuat saat muncul ancaman evaluasi jabatan jika perintah tidak dipenuhi.
Ferry Yunanda menyarankan saksi melapor langsung ke kepala dinas jika tetap merasa keberatan. Namun, laporan keberatan tersebut dibarengi risiko evaluasi posisi jabatan para kepala unit kerja. Bayang-bayang mutasi jabatan membuat Ludfi Hardi merasa sangat ketakutan kehilangan posisi strategisnya.
“Saya takut dimutasi,” kata Ludfi Hardi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ancaman halus tersebut terbukti ampuh meruntuhkan pertahanan mental para pejabat eselon tingkat bawah. Akhirnya, kesepakatan pahit terpaksa diambil demi mengamankan tanda tangan sakti Kepala Dinas PUPR.
Pertemuan tanggal 14 Mei 2025 memutuskan besaran kontribusi naik menjadi 5 persen dari anggaran. Setelah kesepakatan uang tebusan tercapai, dokumen DPA yang tertahan mendadak langsung ditandatangani pimpinan. Dinamika tanda tangan ini sangat bergantung pada kecepatan pengumpulan pundi-pundi rupiah dari lapangan.
“Saya sangat terpaksa sekali menyanggupi,” ujar Ludfi Hardi dengan nada suara terdengar getir. Proses pengumpulan uang haram kemudian dibahas mendalam di rumah dinas pejabat UPT lainnya. Saksi awalnya menyanggupi setoran sebesar tiga ratus juta rupiah untuk tahap awal pengumpulan.
Kenyataan di lapangan justru memaksa saksi menyetor total dana sebesar Rp750 juta. Penyerahan uang panas dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda. Instruksi penyerahan dana selalu datang melalui perantara kepercayaan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut.
Setoran pertama berlangsung di lantai empat gedung kantor dinas langsung kepada Ferry Yunanda. Uang tunai tersebut berpindah tangan dalam suasana kantor yang nampak seperti aktivitas biasa. Aksi lancung pejabat daerah ini mulai menggerogoti integritas lembaga pembangunan infrastruktur milik masyarakat.
Penyerahan kedua dilakukan dengan cara lebih sembunyi-sembunyi di area gelap basement parkir. Saksi memasukkan bungkusan dana ilegal ke dalam mobil Avanza milik sekretaris dinas tersebut. Lokasi parkir bawah tanah menjadi saksi bisu transaksi gelap demi syahwat politik pimpinan.
“Diserahkan di basement, dimasukkan ke mobil Avanza milik Ferry,” ujar Ludfi Hardi tegas. Setoran terakhir sebesar Rp250 juta terbungkus rapi dalam plastik hitam. Eri Ikhsan menjadi perantara yang menerima bungkusan plastik hitam berisi uang kertas tersebut.
Saksi mengaku harus memutar otak sangat keras untuk mendapatkan dana segar dalam waktu singkat. Harta pribadi saksi tidak cukup untuk menutupi selera makan besar sang gubernur nonaktif. Pinjaman dari teman pengusaha bernama Suparman menjadi solusi pertama untuk menutupi setoran awal.
Saksi juga nekat menggadaikan Surat Keputusan atau SK jabatan ke bank demi pinjaman. Hidup Ludfi Hardi menjadi tidak tenang karena harus menanggung utang besar di sana-sini. Teror tagihan angsuran setoran dari pimpinan terus menghantui hari-hari kerja saksi di unit.
“Saya tidak punya uang, terpaksa pinjam ke sana-sini,” kata Ludfi Hardi kepada majelis hakim. Kisah ini menjadi potret buram birokrasi Riau yang terjebak dalam lingkaran setan korupsi. Pembangunan jalan dan jembatan rakyat dikorupsi demi kepentingan segelintir elit yang haus kekuasaan.
Persidangan Tipikor Pekanbaru masih akan terus berlanjut guna memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Jaksa KPK berupaya membongkar seluruh aliran dana yang mengalir ke kantong Abdul Wahid. Masyarakat Riau menanti keadilan tegak atas pengkhianatan amanah yang dilakukan para pejabat publik.
Ferry Yunanda dianggap sebagai saksi sebagai perpanjangan tangan efektif dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Seluruh instruksi pengumpulan dana ilegal selalu bermuara pada perintah lisan pimpinan tertinggi dinas. Sistem pengawasan internal gagal total mendeteksi praktik pemerasan anggaran yang sistematis serta masif.
Proyek perbaikan jalan di Inhu dan Inhil kini dibayangi noda hitam skandal korupsi. Uang rakyat yang seharusnya menjadi aspal justru menguap dalam bentuk plastik hitam di basement. Keberanian Ludfi Hardi bersaksi diharapkan menjadi pintu pembuka untuk membongkar tuntas sindikat ini.
Majelis hakim akan meneliti setiap bukti pinjaman bank serta kwitansi utang milik saksi. Bukti-bukti tersebut akan menguatkan adanya paksaan dalam pengumpulan dana ilegal bagi pimpinan daerah. Gubernur Abdul Wahid kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku adil.
Dunia birokrasi Riau sedang mengalami guncangan hebat akibat terbongkarnya kasus yang memalukan ini. Tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi para pencuri uang rakyat di bumi Lancang Kuning. Hukum harus memberikan efek jera yang nyata agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Agenda sidang berikutnya akan menghadirkan para kepala UPT lain untuk memberikan kesaksian serupa. Dugaan pola pemerasan anggaran yang sama diperkirakan terjadi di seluruh unit kerja dinas. Riau membutuhkan pembersihan total dari mental pejabat yang hobi memeras bawahan demi kekayaan. R-02

