DPMPTSP Riau Kasih Deadline! Pengusaha Tambang Galian C Tak Berizin Wajib Segera Urus NIB
Penertiban galian C oleh Satpol PP Riau beberapa waktu lalu di Kampar. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Aktivitas galian C ilegal di Provinsi Riau mencuat tajam dan memicu kekhawatiran besar. Kebocoran pendapatan asli daerah serta ketimpangan iklim investasi semakin terasa di lapangan saat pengawasan dinilai belum maksimal.
Sorotan datang dari pucuk pimpinan daerah yang mulai mengendus potensi besar tersembunyi di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Di balik hiruk-pikuk alat berat dan truk pengangkut material, ada angka-angka yang belum tercatat secara resmi masuk kas daerah. Situasi ini mendorong langkah cepat agar kebocoran tidak terus melebar.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberi sinyal kuat, penataan sektor ini bukan sekadar penertiban biasa semata. Fokus diarahkan pada optimalisasi penerimaan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha yang sudah berjalan.
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menyebut pendekatan dilakukan secara bertahap dan tidak kaku. “Kami mendorong kepatuhan tanpa menghambat iklim usaha melalui pembinaan serta fasilitasi izin,” ujar Vera Angelika OK, Kepala DPMPTSP Riau, Rabu, 22 April 2026.
Pendekatan ini menjadi semacam jalan tengah di tengah situasi kompleks antara pelaku usaha dan aturan hukum. Tidak semua aktivitas langsung ditindak; sebagian diarahkan masuk jalur legal dengan prosedur yang disiapkan pemerintah. Langkah ini dinilai lebih realistis dibanding penindakan keras tanpa solusi lanjutan.
Perusahaan yang belum mengantongi izin tetap diberi ruang bernapas dengan tenggat tertentu. Mereka diminta melengkapi dokumen mulai dari Nomor Induk Berusaha hingga izin operasional yang sah. Cara ini diharapkan mampu mengubah aktivitas informal menjadi legal tanpa mematikan usaha yang sudah berjalan lama.
“Perusahaan diberikan waktu melengkapi persyaratan perizinan agar usaha memiliki kepastian hukum,” kata Vera Angelika OK, Kepala DPMPTSP Riau.
Di balik kebijakan tersebut, pemerintah juga tengah memburu potensi pendapatan yang selama ini menguap tanpa jejak jelas. Istilah lost potential menjadi sorotan utama dalam evaluasi sektor pertambangan batuan atau galian C yang tersebar di berbagai wilayah Riau.
Pendataan ulang menjadi kunci penting untuk mengetahui seberapa besar kerugian daerah selama ini. Aktivitas yang berjalan tanpa izin dianggap sebagai sumber kebocoran yang tidak kecil, apalagi jika berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.
“Tahun ini fokus diarahkan pada penataan izin serta pelacakan potensi pendapatan yang hilang,” ujar Vera Angelika OK, Kepala DPMPTSP Riau.
Langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan lintas instansi agar data yang dikumpulkan benar-benar akurat. Tanpa keterbukaan informasi, pengawasan akan sulit dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Koordinasi antarlembaga menjadi syarat mutlak agar tidak ada celah bagi aktivitas ilegal bersembunyi. Pemerintah daerah berharap semua birokrasi membuka akses data demi memastikan setiap aktivitas tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendorong semua jajaran bekerja sama agar pengawasan berjalan optimal tanpa hambatan data,” kata Vera Angelika OK, Kepala DPMPTSP Riau.
Di lapangan, aktivitas galian C ilegal bukan sekadar persoalan administrasi semata. Dampaknya merembet pada kerusakan lingkungan, ketimpangan usaha, hingga potensi konflik sosial yang bisa muncul kapan saja tanpa peringatan.
Tambang tanpa izin sering beroperasi di area rawan tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini membuat risiko kerusakan alam meningkat, sementara pelaku usaha resmi harus bersaing tidak seimbang dengan mereka yang tidak mematuhi aturan.
Penertiban menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan usaha di sektor pertambangan. Pelaku yang sudah memenuhi aturan diharapkan mendapat perlindungan agar tidak kalah bersaing dengan aktivitas ilegal yang bebas beroperasi tanpa beban administrasi.
“Kepastian hukum penting untuk melindungi pelaku usaha resmi dan menjaga investasi tetap sehat,” ujar Vera Angelika OK, Kepala DPMPTSP Riau.
Selain aspek ekonomi, keberlanjutan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam penataan ini. Tambang galian C yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem, terutama di daerah aliran sungai dan kawasan sensitif lainnya.
Penataan yang dilakukan diharapkan mampu menekan dampak negatif tersebut sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi. Dengan sistem perizinan yang rapi, pemerintah dapat mengawasi aktivitas tambang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam kondisi global yang menuntut keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan, langkah ini menjadi krusial bagi daerah seperti Riau. Potensi sumber daya alam harus dikelola dengan cermat agar tidak menjadi bumerang di masa depan.
Pemerintah daerah kini berada di persimpangan antara penegakan aturan dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Pendekatan bertahap dipilih sebagai strategi untuk menghindari gejolak ekonomi sekaligus memperkuat fondasi hukum sektor pertambangan.
Ke depan, hasil dari penataan ini akan terlihat dari peningkatan pendapatan daerah serta berkurangnya aktivitas ilegal. Jika berjalan sesuai rencana, sektor galian C dapat berubah dari sumber masalah menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang lebih transparan dan berkelanjutan.R-02

