Kepala UPT Ngaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran 'Jatah Preman' Rp 500 Juta di Dinas PUPR Riau, Pecah di Sidang Kasus Korupsi Gubri Abdul Wahid
Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (22/4/2026). Foto: SM News/Adri
RIAU, SabangMerauke News - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (22/4/2026). Ardi yang duduk sebagai saksi mengakui adanya pemberian uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Fulus tersebut sebagai setoran 'jatah preman' atas pergeseran atau tambahan anggaran di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau.
Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.
Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid.
Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya.
Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut.
Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI.
"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi.
Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.
Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya.
Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda.
Status Hukum Ferry Yunanda
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.
"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu.
Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana.
"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.
"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya.
Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya.
Kronologi Sumber dan Aliran Uang
Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.
Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang.
Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan.
Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen.
Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak.
Tahapan Pemberian Setoran
Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.
"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri)

