SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      10/06/2026  ❘  19:59 WIB
    • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      10/06/2026  ❘  12:46 WIB
    • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      10/06/2026  ❘  12:00 WIB
    • Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      10/06/2026  ❘  10:57 WIB
  • Nasional
    • Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      10/06/2026  ❘  18:40 WIB
    • Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      10/06/2026  ❘  16:16 WIB
    • AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      10/06/2026  ❘  16:13 WIB
    • Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      10/06/2026  ❘  16:10 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      10/06/2026  ❘  20:15 WIB
    • Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      10/06/2026  ❘  20:02 WIB
    • Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      10/06/2026  ❘  19:41 WIB
    • Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      10/06/2026  ❘  12:44 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

      Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

      10/06/2026  ❘  21:11 WIB
    • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      10/06/2026  ❘  20:37 WIB
    • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      10/06/2026  ❘  16:53 WIB
    • Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      10/06/2026  ❘  16:22 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      10/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      10/06/2026  ❘  19:47 WIB
    • Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      10/06/2026  ❘  15:33 WIB
    • Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      10/06/2026  ❘  15:29 WIB
  • Sport
    • Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      10/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      10/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
  • Opini
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kepala UPT Ngaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran 'Jatah Preman' Rp 500 Juta di Dinas PUPR Riau, Pecah di Sidang Kasus Korupsi Gubri Abdul Wahid

22/04/2026  ❘  11:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kepala UPT Ngaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran

Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (22/4/2026). Foto: SM News/Adri

RIAU, SabangMerauke News - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (22/4/2026). Ardi yang duduk sebagai saksi mengakui adanya pemberian uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Fulus tersebut sebagai setoran 'jatah preman' atas pergeseran atau tambahan anggaran di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

 

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Ardi IrfandiAbdul WahidKorupsi Jatah PremanDinas PUPR RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Potensi Kecurangan UTBK SNBT Tinggi, DPR Dorong Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

    Potensi Kecurangan UTBK SNBT Tinggi, DPR Dorong Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

    Nasional •
    22/04/2026 ❘ 12:26 WIB
  • BPS Pekanbaru Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026

    BPS Pekanbaru Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026

    Ekonomi •
    22/04/2026 ❘ 11:09 WIB
  • Jalan Tol Bakal Dikenakan Pajak, DPR Menolak Keras

    Jalan Tol Bakal Dikenakan Pajak, DPR Menolak Keras

    Nasional •
    22/04/2026 ❘ 08:40 WIB
  • Ekspose RKPD 2027, Proyeksi APBD Kepulauan Meranti Diperkirakan Capai Rp1,010 Triliun Lebih

    Ekspose RKPD 2027, Proyeksi APBD Kepulauan Meranti Diperkirakan Capai Rp1,010 Triliun Lebih

    Riau •
    21/04/2026 ❘ 23:05 WIB
  • Ucapkan Selamat, Porkot Lubis Optimis Karang Taruna Riau Makin Berjaya dan Maju di Bawah Nakhoda Muhammad Rahul

    Ucapkan Selamat, Porkot Lubis Optimis Karang Taruna Riau Makin Berjaya dan Maju di Bawah Nakhoda Muhammad Rahul

    Daerah •
    21/04/2026 ❘ 22:41 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan