Jalan Tol Bakal Dikenakan Pajak, DPR Menolak Keras
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi rencana adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol dengan nada tegas. Ia menilai kebijakan tersebut pada akhirnya akan membebani masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol yang selama ini sudah menanggung berbagai biaya transportasi yang terus meningkat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026), Lasarus menyebut bahwa setiap tambahan biaya yang dikenakan di jalan tol hampir pasti akan berujung pada peningkatan beban ekonomi pengguna. “Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” ujarnya.
Politikus dari PDI Perjuangan itu secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi global dan nasional saat ini masih belum stabil, sehingga kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat seharusnya dihindari. Ia menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah lebih dulu menekan daya beli masyarakat.
“Dalam situasi seperti sekarang, di mana harga kebutuhan pokok dan BBM meningkat, tentu kebijakan tambahan seperti PPN jalan tol akan semakin memperberat rakyat,” kata Lasarus. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal agar tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi.
Wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sendiri mencuat setelah masuk dalam perencanaan Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih dalam tahap kajian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan tarif dalam waktu dekat.
“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Kebijakan itu juga masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan rampung pada 2028.
Menurut Inge, pencantuman wacana ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata, termasuk dalam perlakuan pajak terhadap berbagai jenis jasa. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pajak akan melalui proses panjang dan penuh pertimbangan. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebelum mengambil keputusan final.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, serta sektor transportasi secara luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Inge memastikan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi akan tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perpajakan. Pemerintah juga berkomitmen menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus oleh kebijakan baru.
Namun demikian, kekhawatiran tetap muncul dari berbagai pihak, termasuk DPR. Lasarus menilai bahwa sektor transportasi, khususnya jalan tol, memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. Jika biaya penggunaan jalan tol meningkat, dampaknya bisa meluas hingga ke harga barang dan jasa.
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tol berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja harian hingga pelaku usaha. Oleh karena itu, kebijakan yang menyentuh sektor ini perlu mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh.
“Kalau biaya logistik naik karena tarif tol bertambah, ujung-ujungnya harga barang juga ikut naik. Ini yang harus dipikirkan matang,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui DJP berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat. Rencana pengenaan PPN ini disebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan jangka panjang yang bertujuan memperluas basis pajak tanpa membebani kelompok tertentu secara berlebihan.
Sampai saat ini, belum ada keputusan final terkait implementasi PPN jalan tol. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik melalui kanal resmi.
Perdebatan mengenai wacana ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat dampaknya yang cukup luas. DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menemukan titik temu agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara. (R-03)

