Sungai Kuantan Tercemar Merkuri, Polisi Gempur Tambang Emas Ilegal Tanpa Ampun
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kuantan Singingi, Kamis, 23 April 2026. (sumber: riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News - Polda Riau mengguncang Kuansing dengan operasi besar memberantas tambang ilegal. Puluhan kasus terungkap, ribuan alat dimusnahkan, serta dampak lingkungan menjadi sorotan serius publik. Isu ini meluas dari hukum menuju krisis sosial, ekonomi, hingga ancaman kesehatan masyarakat setempat.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan arah penindakan tidak sekadar hukum semata. “PETI membawa dampak sosial besar, terutama lingkungan, kesehatan, serta stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Hengki Haryadi. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kuantan Singingi pada Kamis, 23 April 2026.
Penambangan emas ilegal menggerus keseimbangan alam, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Air yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah jadi ancaman bagi warga sekitar. Kandungan merkuri terdeteksi melampaui batas aman dan terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Hasil penelitian menunjukkan kadar merkuri melampaui 0,01 miligram per liter, sangat berbahaya,” kata Hengki Haryadi. Zat beracun tersebut dapat memicu gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak-anak. Kondisi ini menambah daftar panjang dampak buruk aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Sejak Januari 2025 hingga April 2026, aparat mencatat 29 kasus PETI berhasil diungkap. Sebanyak 54 tersangka diamankan dalam berbagai operasi penindakan di sejumlah lokasi berbeda. Dari jumlah itu, 22 perkara sudah memasuki tahap pelimpahan ke jaksa untuk proses lanjutan.
Sisanya masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap jaringan lebih luas di balik aktivitas tersebut. Penindakan terus berjalan seiring pengumpulan bukti tambahan dari lokasi tambang ilegal. Polisi berupaya menutup seluruh celah operasi tambang yang masih aktif tersembunyi.
Selain penangkapan, langkah tegas terlihat dari pemusnahan besar-besaran peralatan tambang ilegal. Sebanyak 1.167 unit rakit dihancurkan bersama ratusan mesin yang digunakan di lapangan. Mesin sedot, mesin robin, hingga kompresor ikut dilumpuhkan agar tidak bisa digunakan kembali.
“Kami sudah memusnahkan alat di 210 lokasi sebagai langkah pencegahan aktivitas berulang,” ujar Hengki Haryadi. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan operasional tambang ilegal yang bergantung pada peralatan tersebut. Tanpa alat, aktivitas tambang menjadi lumpuh dalam waktu relatif cepat.
Penindakan tidak berhenti pada tambang, tetapi merambah suplai bahan bakar yang mendukung aktivitas tersebut. Dua kasus penyalahgunaan solar subsidi berhasil diungkap dengan barang bukti mencapai 4,5 ton. Dua tersangka diamankan dalam kasus tersebut sebagai bagian dari rantai distribusi ilegal.
“Penindakan ini memutus suplai penting tambang ilegal, termasuk bahan bakar subsidi,” tegas Hengki Haryadi. Tanpa pasokan solar, operasional tambang otomatis terhambat bahkan berhenti total. Strategi ini menjadi salah satu kunci untuk menekan aktivitas PETI secara menyeluruh.
Dampak langsung mulai terasa di lapangan, aktivitas tambang ilegal perlahan kehilangan tenaga penggerak. Para pekerja mulai kesulitan mencari solar yang menjadi bahan bakar utama operasional tambang. Kondisi ini membuat banyak aktivitas tambang berhenti mendadak dalam beberapa waktu terakhir.
Seorang pekerja tambang mengungkapkan kesulitan ekonomi akibat berhentinya aktivitas tambang ilegal. “Solar sulit didapat, harga mahal, pekerjaan berhenti, kebutuhan keluarga jadi terancam,” ujarnya lirih. Keluhan itu mencerminkan tekanan ekonomi yang kini dirasakan masyarakat yang bergantung pada tambang.
Situasi tersebut memunculkan dilema antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi warga kecil. Sebagian pekerja mengaku sadar aktivitas tersebut melanggar aturan, namun tetap dilakukan. Pilihan terbatas membuat mereka terjebak dalam pekerjaan berisiko tinggi dan ilegal.
“Kalau tidak bekerja di tambang, sulit cari penghasilan lain untuk kebutuhan keluarga,” kata pekerja tersebut. Beban hidup seperti biaya sekolah anak dan cicilan kendaraan semakin memperberat kondisi mereka. Harapan muncul agar ada solusi nyata dari pemerintah terkait lapangan kerja alternatif.
Menjawab kondisi itu, Polda Riau menerapkan pendekatan green policing dalam penanganan PETI. Pendekatan ini menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat secara bersamaan. Tujuannya menciptakan solusi berkelanjutan tanpa hanya mengandalkan tindakan represif semata.
Polisi juga membentuk kelompok pemuda lokal sebagai pengawas aktivitas ilegal di wilayah masing-masing. Kelompok ini berfungsi memberi edukasi sekaligus mendeteksi potensi aktivitas tambang ilegal baru. Peran masyarakat menjadi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dari kerusakan berulang.
Selain itu, upaya pemulihan lingkungan terus dilakukan di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kegiatan meliputi pembersihan, normalisasi aliran, hingga restorasi kawasan terdampak aktivitas tambang. Langkah ini diharapkan mengembalikan fungsi ekosistem yang telah rusak selama bertahun-tahun.
Sebagai solusi jangka panjang, aparat mendorong pembentukan tambang rakyat legal bagi masyarakat. Konsep ini diwujudkan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat resmi. Masyarakat diarahkan beralih ke sistem legal agar tetap bekerja tanpa merusak lingkungan.
“Kami membuka jalan legalisasi agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas ilegal,” ujar Hengki Haryadi. Pendekatan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Transformasi ini membutuhkan dukungan penuh dari berbagai sektor agar berjalan efektif.
Penegakan hukum tetap menjadi fondasi utama dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah Riau. Aparat menegaskan tidak ada ruang bagi tambang ilegal untuk berkembang kembali di daerah tersebut. Langkah tegas akan terus dilakukan secara konsisten dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Zero tolerance diterapkan, tidak ada ruang bagi tambang ilegal di wilayah hukum ini,” tutup Hengki Haryadi. Pesan tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku yang masih mencoba menjalankan aktivitas ilegal. Kuansing kini berada di persimpangan antara pemulihan lingkungan dan tantangan ekonomi masyarakat. R-02

