Kasus Narkoba di Singingi Hilir Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Polsek Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,31 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa khawatir dengan maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kekhawatiran itu semakin meningkat karena sasaran peredaran disebut-sebut menyentuh kalangan pelajar dan anak muda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Singingi Hilir segera melakukan penyelidikan intensif. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi awal berasal dari keresahan warga, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpapar narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran sabu di Desa Sukamaju. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap seorang pria berinisial S alias T (47), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan dengan perencanaan matang. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. Polisi kemudian melanjutkan pengintaian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka sebelum melakukan tindakan.
Puncak operasi terjadi pada pukul 07.00 WIB saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, tersangka ditemukan tengah menimbang dan membungkus sabu yang diduga siap diedarkan.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan transparansi dan legalitas tindakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat kotor mencapai 23,31 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hal ini diperkuat dengan temuan alat-alat yang biasa digunakan dalam proses distribusi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana yang sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sebelumnya merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba. Warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar lingkungan mereka tetap aman, terutama bagi generasi muda.
Polisi juga kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. Informasi sekecil apa pun dari warga dinilai sangat berharga dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke wilayah pedesaan. Upaya pencegahan dan penindakan yang konsisten diharapkan mampu menekan peredaran barang haram tersebut sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (R-05)

