Mahfud Md Sebut Indonesia Sah Secara Syar'i, Ternyata Ini Maksudnya
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia adalah produk ijtihad pada ulama sesudah berjuang. "Dan sudah sah secara syar'i," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 12 Juni 2022.
Mahfud mengatakan, Indonesia merupakan negara pluralis yang sudah memenuhi kaidah negara menurut fikih Islam, sehingga sudah sah secara syar'i.
Dia menegaskan Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Semua agama dan pemeluk agama di Indonesia dilindungi untuk beribadah.
"Negara Indonesia menurut fikih Islam sudah memenuhi kaidah negara, yaitu menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan," jelas Mahfud saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Sabtu, 11 Juni 2022.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat Indonesia di negara asing dan kelompok diaspora, khususnya di Belanda, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada bangsa dan menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.
Mahfud Md menggelar acara pertemuan dan dialog bersama masyarakat dan diaspora Indonesia di Amsterdam, tepatnya di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum), dimana di dalamnya terdapat Masjid Al-Ikhlash yang dikelola oleh Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.
Mahfud mengatakan beragama dan bernegara adalah saudara kembar, sehingga keduanya tidak akan terlaksana jika salah satunya tidak benar.
Menurut dia, bahkan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan, sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah atau negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.
Dengan demikian, ia berpandangan negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan Piagam Madinah pada zaman Nabi Muhammad.
"Secara fiqh bernegara, Indonesia negara yang pluralis karena diciptakan Allah berbeda-beda; dan kalau kita bersatu, insya Allah Indonesia makmur," ujarnya. (*)