Heboh Anggota DPRD Kuansing Punya Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Ini Pengakuan Solehudin Gerindra
SabangMerauke News, Kuansing - Aksi demonstrasi terkait penguasaan kawasan hutan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit di Kuansing kembali bergulir. Pemicunya yakni soal dugaan kepemilikan kebun sawit oleh salah seorang anggota DPRD Kuansing, Solehudin dan sejumlah aktor lain.
Solehudin, politisi Partai Gerindra tersebut didemo oleh belasan massa menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) di kantor DPRD Kuansing, Jumat (10/6/2022) lalu.
Ketua AMPK, Dani Saputra menyatakan, alih fungsi kawasan hutan untuk kebun sawit secara ilegal marak terjadi di Kuansing. Pelakunya yakni individu atau pun kelompok tertentu, termasuk korporasi dan bertameng koperasi.
Menurutnya, jika seorang anggota DPRD saja terlibat kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan, maka hal tersebut menjadi contoh tak baik bagi publik. AMPK mendesak agar DPRD bersikap dan melakukan pemanggilan terhadap Solehudin.
Cukong Sangat Luas, Warga Tempatan Kecil
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, anggota DPRD Kuansing, Solehudin mengakui dirinya memiliki kebun sawit yang berada dalam hutan kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebut luasan kebun sawit yang dikelolanya mencapai 15 hektar dan sudah berumur sekitar 6 tahun berada di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Meski demikian, dirinya tidak melakukan perambahan dan pengerusakan hutan. Kebun sawit itu dibeli dengan cara ganti rugi kebun masyarakat yang sudah mengelola kebun tersebut sejak tahun 2014 lalu.
Menurutnya, masyarakat yang mengelola kebun sawit itu tidak mengetahui kalau area itu merupakan kawasan hutan.
"Masyarakat tidak tahu itu kawasan hutan. Mereka juga tidak tahu apa sanksinya," jelas Solehudin.
Ia menceritakan, saat itu masyarakat penasaran mengapa kegiatan perambahan hutan dengan leluasa dilakukan oleh para cukong dengan luasan kebun yang jauh lebih luas. Bahkan, para cukong itu merupakan orang yang berasal jauh dari luar Kuansing.
"Sementara, masyarakat di sekitar itu hanya punya sekitar dua sampai empat hektar. Mereka berpikir, masak cukong dari luar Kuansing bisa menguasai lahan kebun yang sangat luas. Masyarakat bukan mencari kaya, hanya untuk menambah pendapatan rumah tangga," kata Solehudin.
Ia menjelaskan, kebun seluas 15 hektar yang dikelolanya itu merupakan milik bersama ia dan keluarganya, termasuk adik ipar termasuk temannya. Kebun itu dikelola atas nama Koperasi Sumber Rezeki.
Solehudin menjelaskan, di areal kebun sawit itu juga dibentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bernama Koperasi Mekar Bersama, Sakato Bersama dan Mekar Sari. Kelompok tersebut terdiri dari 600 kepala keluarga (KK) yang merupakan warga tempatan Desa Giri Sako.
"Semua koperasi tersebut sekarang dalam proses pengusulan pendataan kebun sawit di kawasan hutan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja. Kami tegaskan, bahwa kami tidak ada melakukan perambahan hutan," tutup Solehudin. (cr4)