Nekat Gondol AC Villa di Gunung Pangilun, Pemuda Ini Berakhir di Sel Polresta
RJ alias Dedek tertunduk lesu setelah ditangkap Tim Klewang Polresta Padang. (ist)
SUMATERA BARAT, SabangMerauke News - Aksi pencurian AC di Padang terbongkar cepat setelah rekaman CCTV mengungkap pelaku utama. Kasus ini menyeret seorang pemuda berinisial RJ alias Dedek berusia dua puluh tujuh tahun. Penangkapan berlangsung cepat setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak memburu pelaku.
Peristiwa terjadi di CEE Villa Bukit Berlindo, Gunung Pangilun, Padang Utara, Rabu, 15 April 2026. Kejadian bermula dari laporan warga yang melihat seseorang keluar membawa barang mencurigakan. Saksi sempat meneriaki pelaku, namun pria itu langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, mengungkap kronologi kejadian secara rinci. “Saksi melihat pelaku keluar sambil membawa barang, lalu melarikan diri setelah diteriaki,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026. Informasi awal itu menjadi pintu masuk penyelidikan yang kemudian mengarah pada identitas pelaku.
Korban kemudian memeriksa rumah dan menemukan sejumlah barang sudah hilang dari tempatnya. Barang yang raib meliputi dua unit AC indoor, satu unit outdoor, serta pompa air. Kerugian ditaksir mencapai sekitar empat juta rupiah, memicu laporan resmi ke kepolisian setempat.
Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengandalkan bukti rekaman kamera pengawas. Rekaman CCTV menjadi alat kunci untuk mengidentifikasi wajah pelaku secara jelas. Identitas RJ alias Dedek akhirnya terkonfirmasi setelah analisis visual dan pengumpulan informasi lapangan.
Perburuan dilakukan intensif hingga akhirnya pelaku ditemukan di rumah orang tuanya. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, siang hari. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh tim gabungan yang sudah mengepung lokasi.
Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya tanpa banyak berkelit di hadapan penyidik. Motif pencurian terungkap sederhana namun berdampak besar bagi korban yang mengalami kerugian material. Pelaku mengincar bagian tertentu dari AC untuk mengambil logam bernilai tinggi di dalamnya.
“Pelaku mengambil outdoor AC untuk diambil tembaganya lalu dijual demi mendapatkan uang,” kata Yasin. Tembaga dari perangkat pendingin memang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas. Motif ekonomi yang cepat sering menjadi alasan klasik di balik aksi pencurian jenis ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit casing outdoor AC merek Panasonic warna putih. Barang bukti ditemukan dalam kondisi rusak karena sudah dibongkar sebagian oleh pelaku. Temuan tersebut memperkuat dugaan kuat terkait motif pengambilan tembaga dari unit pendingin.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis kebutuhan ekonomi instan di wilayah perkotaan. Pola serupa sering muncul dengan target barang yang mengandung logam bernilai tinggi. Polisi menilai kejahatan ini tergolong oportunistik dengan risiko tinggi bagi pelaku.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap laporan kriminal masyarakat. “Kami bergerak cepat terhadap setiap laporan masyarakat untuk menjaga keamanan tetap kondusif,” ujarnya tegas. Respons cepat dianggap penting untuk mencegah pelaku lain melakukan tindakan serupa di wilayah tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada jaringan atau pola kejahatan berulang.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman menanti sebagai konsekuensi atas tindakan yang merugikan orang lain tersebut. Proses hukum berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar setiap saat. Peran warga dalam memberikan informasi terbukti membantu mempercepat pengungkapan kasus secara signifikan. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama menekan angka kejahatan di perkotaan. R-02

