Drama Sidang di PN Padang, Jaksa Minta Nyawa Pengedar Sabu 50 Kg
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap Ari Asman alias Badai di PN Padang, Rabu, 15 April 2026. (kejari padang)
SUMATERA BARAT, SabangMerauke News - Nasib tragis kini membayangi seorang warga Kota Padang bernama Ari Asman alias Badai. Terdakwa kasus peredaran gelap narkotika ini menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Padang, Rabu, 15 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Badai merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia. Barang bukti sabu-sabu seberat hampir 50 kg menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut. Aparat penegak hukum bersikap sangat tegas dalam memerangi peredaran barang haram asal luar negeri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengumumkan tuntutan maut di hadapan majelis hakim. Langkah berani ini merupakan hasil koordinasi antara Kejari Padang bersama pihak Kejati Sumbar. Seluruh elemen penegak hukum sepakat memberikan efek jera luar biasa bagi pelaku tindak pidana.
"Pada sidang ini kami JPU Kejari Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa," ujar Eriyanto saat memberikan keterangan pers kepada media. Badai dianggap secara sah meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 11 ayat 2 juncto Pasal 132 menjadi jeratan utama. Fakta-fakta selama persidangan bergulir menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan narkoba internasional. Jaksa menyebutkan tindakan kriminal ini bertentangan keras dengan program prioritas pemerintah pusat saat ini.
Peredaran sabu seberat 50 kg tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Aparat kepolisian pertama kali mengungkap gudang narkoba ini pada tanggal 28 Agustus 2025. Lokasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Petugas menemukan tumpukan paket besar sabu yang sengaja disembunyikan di bawah kasur tidur. Beberapa paket lainnya ditemukan terselip rapi dalam lemari kecil dan kamar rumah tinggal. Terdakwa memanfaatkan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan ke pembeli gelap lainnya.
"Masyarakat harus tahu bahwa perbuatan terdakwa ini sangat memberatkan bagi masa depan bangsa," pungkas Eriyanto, dengan nada suara yang sangat serius.
Daftar barang bukti mencakup 38 paket besar sabu seberat puluhan kilogram. Paket sedang seberat 0,70 kg turut disita petugas kepolisian. Satu paket tambahan seberat 0,90 kg melengkapi total berat kotor. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti tersebut agar segera dirampas dimusnahkan.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nasri, didampingi 2 anggota hakim, Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Suasana ruang sidang terasa sangat sunyi saat jaksa membacakan setiap poin tuntutan maut.
Badai hanya bisa tertunduk lesu mendengar permohonan eksekusi mati dari mulut jaksa penuntut. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan secara terbuka. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Badai.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain api dengan narkotika. Jaringan internasional sering memanfaatkan warga lokal sebagai gudang penyimpanan barang haram asal Malaysia. Penegakan hukum tanpa ampun diharapkan mampu memutus rantai distribusi narkoba di Sumatera Barat.
Eriyanto menegaskan integritas institusi kejaksaan dalam menangani perkara besar yang melibatkan nyawa rakyat. Dukungan penuh dari masyarakat sangat diperlukan guna memberantas tuntas sarang-sarang peredaran sabu ilegal. Kota Padang tidak boleh menjadi tempat aman bagi para bandar narkoba kelas kakap.
Fakta persidangan menguak betapa rapinya sistem penyimpanan yang dilakukan oleh Ari Asman alias Badai. Hampir 50 kg sabu berhasil lolos masuk ke pemukiman penduduk tanpa curiga. Ketelitian Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar akhirnya berhasil menghentikan aksi kejahatan maut.
Kini publik menunggu keputusan final dari majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pekan depan. Apakah vonis mati akan benar-benar dijatuhkan kepada warga Padang yang nekat ini? Hanya waktu yang akan menjawab akhir dari drama kriminal sabu di bawah kasur tersebut. R-02

