Agus dan Ompong Masuk Perangkap, Bisnis Haram di Jalan Tuk Modang Tamat!
Ompong dan Agus diringkus polisi di Pematang Reba karena diduga pengedar sabu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Polisi gerebek kontrakan narkoba di Rengat Barat, Rabu, 15 April 2026, malam dramatis. Dua pengedar ditangkap bersama sabu dan ekstasi yang selama ini membuat warga Indragiri Hulu resah. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga transaksi gelap sering terjadi di lokasi tersebut.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat malam itu. Tim bergerak sejak sore setelah menerima arahan langsung dari Kapolsek untuk penyelidikan intensif lapangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi kontrakan dan langsung mengamankan dua pria tersebut.
Dua tersangka berinisial AMS alias Ompong (25 tahun) serta AS alias Agus (26 tahun). Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat petugas masuk dan menguasai lokasi kontrakan tersebut secara cepat. Warga sekitar turut menyaksikan proses penggeledahan bersama Ketua RT guna memastikan transparansi tindakan aparat.
Dari bagasi sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan tas kecil berisi narkotika. Isi tas mencakup sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi berbagai warna mencolok. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap kedua tersangka.
Penggeledahan lanjutan mengungkap lebih banyak narkotika tersembunyi di pakaian salah satu pelaku tersebut. Petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi tambahan serta sabu yang disimpan dalam botol plastik. Temuan ini memperkuat dugaan peran aktif keduanya dalam jaringan peredaran narkotika tingkat lokal tersebut.
“Total barang bukti sabu seberat kotor 4,65 gram dan ekstasi 10,21 gram,” ujar Aiptu Misran. Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan aktivitas peredaran yang cukup intens dilakukan dari lokasi kontrakan tersebut. Barang bukti lain seperti alat hisap serta plastik klip kosong turut diamankan sebagai pelengkap penyidikan.
Selain narkotika, aparat menyita handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi ilegal tersebut. Satu unit sepeda motor juga diamankan karena diduga menjadi sarana mobilitas dalam distribusi barang haram. Semua barang bukti kini berada di Mapolsek Rengat Barat guna kepentingan penyelidikan lanjutan kasus.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada peran kedua tersangka sebagai pengedar atau perantara transaksi narkotika. Aktivitas mereka diduga meliputi menjual, menawarkan, hingga menghubungkan pembeli dengan jaringan pemasok. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta barang bukti.
“Pelaku menjual, menawarkan, serta menjadi perantara transaksi narkotika golongan satu,” kata Aiptu Misran. Ia menambahkan bahwa proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas di wilayah tersebut. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus guna menelusuri pemasok utama barang terlarang tersebut.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba beroperasi di wilayah Rengat Barat. Aparat menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput tanpa kompromi. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Warga setempat menyambut positif langkah cepat aparat dalam merespons laporan terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Mereka berharap pengawasan terus ditingkatkan agar lingkungan tetap aman dari ancaman peredaran narkoba berbahaya. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan kolektif terhadap aktivitas ilegal di sekitar tempat tinggal.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Rengat Barat secara intensif. Penyidik mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. Berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. R-02

