Dikejar Sampai Pekanbaru, Perempuan Penipu Ratusan Juta Tertangkap Saat Bayinya Kritis!
Ilustrasi penangkapan wanita penipu hingga ratusan juta di Batam. Foto: SM News/Create by Al
KEPRI, SabangMerauke News - Seorang wanita berinisial R diamankan polisi atas dugaan penipuan dan pencurian di Kepulauan Anambas, Rabu, 15 April 2026. Dua korbannya melaporkan kerugian puluhan juta rupiah dari aksi berkedok jasa sederhana yang ternyata berujung pada hilangnya perhiasan dan uang pinjaman.
Kasus ini ditangani Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal setelah laporan resmi masuk dari dua korban berbeda. Kasat Reskrim AKP Bambang Sutmoko memastikan pelaku telah diamankan meski belum ditahan karena kondisi khusus pascapersalinan.
“Iya, benar, saat ini yang bersangkutan berada di Batam setelah melahirkan di rumah sakit,” ujar AKP Bambang Sutmoko. Ia menyebut bayi perempuan pelaku R masih membutuhkan penanganan medis intensif sehingga langkah penahanan ditunda sementara.
Pelaku diketahui berasal dari Kuala Maras dan sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya ditemukan kembali. Jejak pelarian sempat mengarah hingga ke Pekanbaru sehingga memperlambat proses penyelidikan polisi. Kepulangan pelaku dalam kondisi hamil menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat mengendap lama.
“Tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata AKP Bambang Sutmoko. Identitas serta alamat keluarga telah terdata, sehingga pengawasan tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus pencurian pertama terjadi pada 2025 dengan korban seorang perempuan bernama Mai yang kehilangan kalung emas. Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta setelah dilaporkan hilang secara misterius. Peristiwa bermula dari interaksi sederhana yang berujung pada kehilangan barang berharga tanpa disadari korban.
Perwakilan korban, Agus, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan jasa mencari kutu kepala untuk mendekati korban. Pelaku membujuk korban agar bersedia duduk sementara dirinya berpura-pura membantu membersihkan rambut. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk mengambil perhiasan tanpa menimbulkan kecurigaan langsung dari korban.
“Ibu mertua sempat menolak, namun dibujuk hingga akhirnya pelaku berhasil mendekat,” ujar Agus. Setelah pelaku pergi, korban menemukan liontin yang terjatuh dan menyadari kalung emasnya telah hilang. Ketiadaan bukti langsung sempat membuat keluarga korban memilih diam sebelum fakta baru terungkap.
Informasi lanjutan mengungkap bahwa kalung emas tersebut diduga digunakan pelaku untuk membayar utang di sebuah warung. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam tindakan pencurian yang terencana. Bukti tambahan mulai terkumpul seiring kesaksian warga yang mengetahui peredaran barang tersebut.
Selain pencurian, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penipuan dengan korban lain bernama Yuri. Dalam kasus ini, pelaku meminjam uang dengan alasan membuka usaha yang menjanjikan keuntungan. Nilai pinjaman mencapai Rp99 juta dan hingga kini belum dikembalikan kepada korban.
“Modusnya pinjam uang untuk usaha, namun tidak ada realisasi seperti dijanjikan sebelumnya,” kata Agus. Dugaan penipuan ini memperluas daftar korban yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Selama hampir satu tahun, pelaku diduga menghindari kejaran aparat dengan berpindah lokasi dari satu daerah ke daerah lain. Mobilitas tinggi ini membuat proses pelacakan menjadi lebih kompleks bagi penyidik. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan pelaku akhirnya kembali ke daerah asal dalam kondisi berbeda.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dengan pengumpulan bukti tambahan dari berbagai sumber. Polisi membuka peluang laporan baru dari masyarakat yang merasa pernah menjadi korban. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap skala sebenarnya dari aktivitas pelaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lain untuk melapor,” ujar AKP Bambang Sutmoko. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi kemanusiaan yang menyertai situasi pelaku saat ini.
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus sederhana yang sering dianggap sepele. Pendekatan personal kerap dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan kepercayaan sebelum melakukan kejahatan. Pola serupa berpotensi terjadi di berbagai daerah dengan variasi metode berbeda.
Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan korban tetap tertuju pada keadilan dan pemulihan kerugian. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menerima tawaran jasa dari orang tidak dikenal. Kasus ini menunjukkan kejahatan dapat muncul dari situasi yang tampak biasa namun menyimpan risiko besar. R-02

