Dibekuk Polisi! ASN Ditjenpas Kepri dan Istri Buka Lapak Sabu di Rumah Sendiri
Ilustrasi penangkapan ASN Ditjenpas Kepri dan istrinya yang terlibat jaringan peredaran sabu. Foto: SM News/Created by AI
Kepri, SABANGMERUKE NEWS - Polisi mengungkap kasus sabu yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, 3 April 2026. Pasangan suami istri, R (27 tahun) dan EW (39 tahun), ditangkap. Kasus ini membuka dugaan peredaran narkotika yang merambah lingkungan ASN di Kepri.
Penangkapan terjadi di kediaman pasangan di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang. Polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan setelah melakukan penggeledahan intensif. Ironisnya, R tercatat sebagai ASN di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepualuan Riau.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, membenarkan penangkapan tersebut setelah pengecekan langsung dilakukan. “Tim sudah memastikan ada satu pegawai yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Aris, Sabtu, 4 April 2026. Ia menegaskan proses hukum sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum tanpa intervensi internal.
Aris Munandar menambahkan bahwa institusi akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lingkungan kerja pemasyarakatan. Ia juga menekankan pembinaan pegawai akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial DC, 31 tahun. DC diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram dalam operasi sebelumnya. Pengakuan DC kemudian mengarahkan penyidik pada sosok EW sebagai sumber barang tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan alur pengembangan kasus secara rinci. “Barang diperoleh dari EW yang merupakan tetangga pelaku pertama,” ujar Rio. Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Polisi kemudian mengamankan EW dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram. Penggeledahan lanjutan di rumahnya menemukan simpanan sabu dalam jumlah lebih besar. Total barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 49,04 gram siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, R. Informasi ini langsung mengarahkan penyidik pada keterlibatan ASN dalam jaringan tersebut. Penangkapan R menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang berkembang cepat.
Penyidik menduga pasangan ini telah melakukan transaksi sabu sebanyak dua kali sebelumnya. Aktivitas tersebut menunjukkan pola distribusi kecil yang berpotensi berkembang menjadi jaringan lebih luas. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap rantai pasokan narkotika tersebut.
“Barang didapat dari R bersama satu orang lain berinisial B yang masih dalam pengejaran,” ujar Rio. Ia menegaskan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. Polisi kini fokus memburu sosok B yang diduga menjadi pemasok utama.
Kasus ini memperlihatkan pola distribusi narkotika yang bergerak melalui lingkaran sosial terdekat. Relasi tetangga hingga keluarga dimanfaatkan untuk mempermudah peredaran barang terlarang tersebut. Metode ini dinilai efektif menghindari kecurigaan jika tidak terdeteksi lebih awal.
Keterlibatan ASN dalam kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemberantasan narkotika di Indonesia. Lingkungan aparatur negara yang seharusnya steril kini ikut terseret dalam pusaran peredaran ilegal. Hal ini menuntut pengawasan internal lebih ketat serta pembinaan berkelanjutan bagi pegawai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman berkisar minimal lima tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku peredaran narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tanjungpinang. Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Pengembangan lanjutan akan menentukan sejauh mana jaringan ini beroperasi di wilayah Kepri.
Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai bahaya narkotika yang menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Peran aktif publik dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama memutus rantai peredaran narkotika. R-02

