Kurir Ekstasi COD Asal Pelalawan Ditangkap Dramatis di Lubuk Linggau, Sempat Tabrak Polisi Saat Kabur
MZ (33) warga Pelalawan ditangkap di Lubuk Linggau karena menjadi kurir sabu sistem COD. (ist)
Sumsel, SABANGMERAUKE NEWS - Polisi menangkap seorang kurir ekstasi lintas provinsi di Jalan Merapi, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat, 3 April 2026. Pelaku berinisial MZ, 33 tahun, berasal dari Pelalawan, Riau.
Kasus ini mengungkap pola transaksi narkotika dengan metode cash on delivery atau COD yang makin berkembang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif sejak dini hari untuk memastikan keberadaan target operasi. Gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor terpantau tidak biasa sejak awal pemantauan.
Saat hendak diamankan, pelaku menunjukkan reaksi panik dan mencoba menghilangkan barang bukti utama. Ia membuang plastik klip berisi tablet ekstasi ke pinggir jalan dalam upaya mengelabui petugas. Langkah tersebut justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika ilegal di wilayah itu.
Petugas langsung melakukan pengejaran setelah pelaku mencoba melarikan diri dari lokasi pengintaian. Dalam proses tersebut, pelaku menabrak kendaraan petugas demi membuka jalan untuk kabur cepat. Namun, upaya tersebut gagal setelah aparat berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 butir ekstasi dengan berat bruto mencapai 4,15 gram. Selain itu, satu unit sepeda motor diamankan sebagai sarana operasional dalam aktivitas distribusi narkotika. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan lanjutan terhadap pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan modus transaksi menggunakan sistem COD cukup sulit terdeteksi. “Pelaku mengaku menyerahkan barang langsung kepada pemesan untuk menghindari pelacakan aparat,” ujar M. Romi. Ia menegaskan pengembangan kasus akan dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran lintas wilayah. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar daerah dan didistribusikan melalui sistem pertemuan langsung. Metode ini dinilai lebih fleksibel namun tetap berisiko tinggi ketika terendus aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu'min Wijaya, menilai pola ini menunjukkan evolusi strategi pelaku. “Peredaran narkotika lintas wilayah kini semakin kompleks dengan variasi metode transaksi,” kata Nandang. Ia menekankan pentingnya sinergi informasi guna menekan pergerakan jaringan ilegal tersebut.
Kasus ini membuka gambaran baru mengenai dinamika distribusi narkotika di wilayah Sumatera bagian selatan. Penggunaan metode COD memperlihatkan adaptasi pelaku terhadap pengawasan digital dan transaksi daring. Namun, pendekatan tradisional ini tetap menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan aparat dalam penindakan.
Penyidik kini fokus menelusuri rantai distribusi yang menghubungkan pelaku dengan pemasok utama. Identitas pemesan juga menjadi target utama guna memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk mempercepat pengungkapan jaringan secara menyeluruh.
Selain penindakan, aparat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan. Informasi awal yang diterima terbukti menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan pelaku di lapangan. Kesadaran kolektif dinilai efektif dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang ancaman nyata peredaran narkotika di tengah masyarakat. Modus sederhana seperti COD ternyata mampu menyamarkan aktivitas ilegal dalam keseharian warga. Penegakan hukum dan kewaspadaan publik menjadi dua elemen penting dalam menghadapi ancaman tersebut.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Lubuk Linggau. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini. Langkah lanjutan akan menentukan sejauh mana jaringan ini beroperasi lintas provinsi di Indonesia. R-02

