Di Bawah Bayang-Bayang Korupsi: Ketika Ketakutan Menjadi Alat Penipuan
Suko Wahyudi. Foto: Istimewa
Penulis: Suko Wahyudi
SABANGMERAUKE NEWS - Penangkapan pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2026 sesungguhnya tidak dapat dibaca sekadar sebagai peristiwa kriminal. Ia adalah gejala sosial yang memperlihatkan bagaimana warisan korupsi sistemik masih bekerja dalam kesadaran kolektif masyarakat. Dalam peristiwa ini, hukum tidak hanya hadir sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai imajinasi sosial yang sarat persepsi, ketakutan, dan harapan yang belum sepenuhnya tertata.
Para pelaku tidak menciptakan realitas baru. Mereka justru bergerak di atas struktur keyakinan yang telah lama terbentuk dalam masyarakat, yakni anggapan bahwa hukum dapat dinegosiasikan dan perkara dapat “diurus” di luar mekanisme formal. Keyakinan ini tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari pengalaman sosial panjang ketika praktik penyimpangan terhadap hukum pernah terjadi dan, dalam sebagian kasus, dianggap lumrah.
Dalam situasi demikian, korupsi tidak semata dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi telah menjelma menjadi warisan kultural yang bekerja secara halus dalam cara berpikir masyarakat. Ia hadir sebagai asumsi diam-diam bahwa keadilan tidak selalu berjalan melalui prosedur formal. Maka ketika nama Komisi Pemberantasan Korupsi digunakan dalam skema penipuan, ia tidak berdiri sebagai institusi semata, tetapi sebagai simbol yang sudah sarat makna sosial, baik kepercayaan maupun ketakutan.
Penipuan berkedok lembaga negara ini menunjukkan bahwa kejahatan modern tidak selalu bertumpu pada kekerasan atau paksaan fisik, melainkan pada manipulasi simbol dan persepsi. Pelaku cukup mengaktifkan kembali memori sosial tentang relasi antara kekuasaan dan ketidakpastian hukum untuk menciptakan ruang kepatuhan yang palsu dari korban.
Dalam perspektif sosiologi, situasi ini memperlihatkan bagaimana ketakutan dapat bekerja sebagai instrumen sosial. Ketakutan terhadap hukum tidak selalu bersumber dari pengetahuan yang utuh, tetapi dari jarak antara warga dan sistem hukum itu sendiri. Hukum yang tidak sepenuhnya dipahami cenderung dipersepsikan sebagai sesuatu yang mengancam, sehingga membuka ruang bagi pihak-pihak yang mengklaim memiliki akses terhadap “jalur dalam”.
Di titik ini, penipuan tidak hanya bekerja melalui kebohongan, tetapi juga melalui pengelolaan kecemasan sosial. Pelaku tidak menjual solusi hukum, melainkan menjual ilusi kepastian di tengah ketidakpastian. Mereka mengubah ketakutan menjadi alat transaksi, dan ketidaktahuan menjadi modal sosial untuk melakukan manipulasi.
Ironisnya, simbol Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini menjadi representasi pemberantasan korupsi justru menjadi medium yang paling mudah dieksploitasi. Simbol yang kuat selalu memiliki dua sisi: memperkuat kepercayaan, tetapi sekaligus membuka peluang penyalahgunaan. Dalam konteks ini, kepercayaan publik yang tidak disertai literasi hukum yang memadai dapat berubah menjadi kerentanan sosial.
Lebih jauh, penipuan ini dapat dibaca sebagai cermin dari korupsi itu sendiri dalam bentuk yang lain. Jika korupsi bekerja melalui penyalahgunaan kewenangan dalam struktur formal, maka penipuan bekerja dengan meniru logika yang sama dari luar struktur tersebut. Keduanya bertumpu pada premis yang serupa: bahwa kekuasaan, baik nyata maupun simbolik, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berdimensi institusional, tetapi juga menyentuh dimensi kultural dan psikologis masyarakat. Ketika batas antara yang sah dan tidak sah menjadi kabur dalam imajinasi sosial, maka kejahatan dapat hadir dalam bentuk yang menyerupai kewajaran. Dalam kondisi demikian, masyarakat menjadi rentan bukan karena ketidakhadiran hukum, melainkan karena lemahnya kemampuan untuk membaca cara kerja hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, peristiwa pada 9 April 2026 ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada tindakan represif terhadap pelaku. Ia harus disertai dengan kerja panjang membangun kesadaran hukum masyarakat yang lebih matang. Selama warisan korupsi masih bekerja dalam cara berpikir kolektif, dan selama ketakutan masih mendominasi relasi warga dengan hukum, maka ruang bagi penipuan akan selalu terbuka. Di titik inilah, pembaruan sosial bukan hanya menjadi tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk membangun nalar publik yang lebih jernih, kritis, dan berkeadilan. (R-03)
*Penulis merupakan pegiat literasi, tinggal di Yogyakarta

