Tertangkap Basah! 3 Kapal Malaysia Maling Ikan di Selat Malaka, Negara Selamatkan Rp20 Miliar
Tiga kapal berbendera Malaysia diciduk saat beroperasi ilegal di Selat Malaka, menegaskan komitmen negara menjaga kedaulatan laut dan menekan praktik illegal fishing lintas batas. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Aksi pencurian ikan kembali digagalkan aparat. Tiga kapal berbendera Malaysia diciduk saat beroperasi ilegal di Selat Malaka, menegaskan komitmen negara menjaga kedaulatan laut dan menekan praktik illegal fishing lintas batas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal asing tersebut pada 10–11 April 2026. Operasi dilakukan kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Indonesia. Ketiga kapal terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin di zona terlarang.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan kapal asing itu langsung dikejar hingga akhirnya ditangkap. “Tiga kapal asing terdeteksi beroperasi di wilayah Indonesia. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ketiga kapal yang diamankan memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Dua kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lanjutan. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp20,2 miliar.
Penangkapan ini memperlihatkan pengawasan ketat tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan anggaran. Selat Malaka menjadi salah satu titik rawan pencurian ikan yang terus diawasi intensif oleh aparat.
Ipunk memastikan seluruh pelaku akan diproses secara pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku illegal fishing tidak ringan. Berdasarkan kasus sebelumnya, pelaku bisa dijerat hingga enam tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar, serta penyitaan kapal oleh negara.
Namun, untuk kasus ini, proses hukum masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Menunggu putusan pengadilan. Biasanya tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” katanya.
Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP telah menangkap 39 kapal pelaku illegal fishing. Dari jumlah itu, tiga kapal asing dan 36 kapal berasal dari Indonesia. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp69,9 miliar.
Pelanggaran oleh nelayan domestik umumnya terkait wilayah tangkap yang tidak sesuai izin. Banyak nelayan berpindah lokasi demi mengejar ikan, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal antar nelayan.
Untuk pelanggaran domestik, pemerintah menerapkan sanksi administratif berupa denda. Kebijakan ini dilakukan agar keberlangsungan usaha nelayan tetap terjaga tanpa mengabaikan penegakan hukum di sektor kelautan.(R-04)

