Polsek Pujud Kembali Ungkap Kasus Sabu, Ternyata Tersangka Residivis Curanmor
Jajaran Polsek Pujud mengamankan seorang pria berinisial BP (32) beserta sejumlah barang bukti, Senin (13/4/2026) malam. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Jajaran Polsek Pujud kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (32) beserta sejumlah barang bukti, Senin (13/4/2026) malam.
Pengungkapan ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Teluk Nayang, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari tangan terlapor, petugas menyita sabu dengan berat kotor 0,23 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di dalam kamar rumahnya. Tim kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan sesuai prosedur dan disaksikan aparat setempat,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam topi warna hitam putih. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik kosong, dua mancis, dua pipet rakitan, gunting, dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan uang yang ditemukan berasal dari hasil transaksi narkotika. Polisi juga mengamankan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengindikasikan aktivitas penjualan sabu.
Diketahui, terlapor juga merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (R-02)

